Selasa, 26 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Pertanyakan Relevansi 600 Bukti dan 99 Saksi yang Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menanggapi soal adanya 600 bukti dan 99 orang saksi yang tengah diperiksa polisi di kasus ijazah Jokowi.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Pakar telematika Roy Suryo Cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025). Mereka menuntut penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menanggapi soal adanya 600 bukti dan 99 orang saksi yang tengah diperiksa polisi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Informasi soal puluhan saksi dan ratusan bukti yang tengah diperiksa polisi ini awalnya diungkap oleh Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, pada Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menanggapi soal adanya 600 bukti dan 99 orang saksi yang tengah diperiksa polisi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Informasi soal puluhan saksi dan ratusan bukti yang tengah diperiksa polisi ini awalnya diungkap oleh Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, pada Selasa (26/8/2025).

Menurut Khozinudin, yang jadi persoalan saat ini bukan banyaknya jumlah bukti atau saksi yang diperiksa.

Melainkan relevansi pembuktian tersebut dengan masalah ijazah Jokowi yang kini tengah dipersoalkan.

"Persoalannya kan bukan banyaknya bukti atau banyaknya saksi, tapi relevansi pembuktian dengan masalah yang dipersoalkan."

"Atau kesaksian itu relevan atau tidak dengan pembuktian yang sedang dipersoalkan," kata Khozinudin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Selasa (26/8/2025).

Khozinudin lantas mencontohkan saat pihaknya menangani kasus gugatan ijazah palsu Jokowi di Surakarta yang diajukan oleh Bambang Tri.

Menurut Khozinudin, dalam kasus itu banyak saksi-saksi yang diperiksa ini ternyata tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi saksi.

Hal ini dikarenakan penerbitan ijazah Jokowi ini adalah peristiwa lampau, sehingga saksi-saksi yang dihadirkan biasanya orang yang sekarang menjabat di lembaga yang menerbitkan ijazah Jokowi tersebut.

"Misalnya kami di Surakarta saat kami menangani kasus Bambang Tri. Banyak saksi-saksi yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi. Kenapa? Misalkan Kepala Sekolah, dia hanya memberikan keterangan terkait dokumen, dan dokumen itu juga ketika dikejar siapa yang bertanggungjawab juga tidak diketahui."

"Kemudian ketika ada dokumen yang bertentangan mereka tidak bisa menjelaskan. Memang problemnya ini adalah peristiwa lampau. Sehingga saksi-saksi yang melihat dan mendengar, mengalami sendiri itu tidak ada, akhirnya saksi itu adalah wakil dari otoritas dari lembaga yang menerbitkan dokumen."

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Kritik Video Rektor UGM soal Ijazah Jokowi: Ganggu Proses Penyidikan

"Dalam hal ini, kalau di UGM mungkin dosen hari ini, rektor, dekan. Atau mungkin sebagian, misal Pak Kasmudjo, itu kan masih saksi sejarah, kalau Pak Ahmad Soemitro kan sudah tiada," jelas Khozinudin.

Khozinudin pun menyimpulkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus ijazah Jokowi ini kebanyakan kualifikasinya berdasarkan testimoni de auditu.

Testimonium de auditu adalah istilah Latin yang berarti "kesaksian dari apa yang didengar."

Ini mengacu pada kesaksian seseorang yang tidak melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa, melainkan hanya menyampaikan informasi yang ia dengar dari orang lain. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan