Pimpinan Komisi II DPR Anggap Tak Masalah Ormas Dekat dengan Pemerintah: Tapi Jangan Ada Utang Budi
Pernyataan itu disampaikan Rifqi merespons munculnya banyak ormas yang membuat resah masyarakat dan seakan mereka kebal hukum
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, sejatinya kedekatan organisasi masyarakat (ormas) dengan kekuasaan atau pemerintah bukanlah suatu hal yang bermasalah.
Menurut dia, hal itu bisa menjadi bermasalah apabila ormas yang ada justru melanggar hukum.
"Kalau soal kedekatan, nggak ada larangan, kita dekat dengan ormas. saya ini, anggota ormas-ormas juga saya, kan nggak ada larangan," kata Rifqi kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
"Yang menjadi masalah adalah, kalau dengan kedekatan itu, lalu ormas yang menjadi bagian dari, atau kita menjadi bagian dari ormas itu, melakukan pelanggaran hukum, lalu kita kemudian menghalang-halangi penegakan hukum, itu jadi masalah,"sambung dia.
Pernyataan itu disampaikan Rifqi sekaligus merespons munculnya banyak ormas yang membuat resah masyarakat, namun mereka seakan kebal hukum karena dekat dengan pemerintah.
Atas hal itu, Rifqi merasa tidak sepakat apabila ada pejabat yang memimpin ormas namun harus dilarang keberadaan ormasnya mendatang.
Baca juga: Komisi II DPR Siap Revisi UU Ormas, Tapi Katanya Saat Ini Belum Urgen
"Saya bilang saya nggak setuju. Karena hak untuk berserikat dan berkumpul itu hak konstitusional," ujar Rifqi.
"Yang menjadi masalah adalah, dia pimpinan ormas, ormasnya digunakan untuk penyalahgunaan kewenangan. Nah itu jadi masalah. Kalau dia jadi bagian dari ormas itu nggak ada masalah. Dan itu sah-sah saja," beber dia.
Tak cukup di situ, legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut menilai, keberadaan ormas juga memiliki peran dalam proses demokrasi.
Pasalnya pada setiap momen Pemilu, para ormas bisa menjadi mesin politik para peserta pemilu.
Bahkan, tidak jarang keberadaan ormas berpengaruh pada kemenangan dari peserta pemilu termasuk Pilkada.
"Tetapi jangan sampai karena utang budi politik, kemudian Gubernur Bupati Wali Kota, tidak berani ikut menegakkan aturan terhadap ormas-ormas yang pernah berjasa pada dirinya," tandas dia.
Sebelumnya, Tito membuka peluang untuk merevisi UU Ormas, menyusul banyaknya Ormas yang membuat keresahan.
Tito mengatakan, revisi diperlukan guna memberikan pengawasan ketat terhadap keberadaan mereka.
"Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi," kata Tito, dikutip dari Kompas.com.
PKL Dikejar Golok: Ormas Berkedok Sosial Intimidasi Pedagang Nanas di Bekasi |
![]() |
---|
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas DPR Usai Putusan MK, Komisi II Tunggu Momentum |
![]() |
---|
NasDem Dorong Moratorium IKN, Usul Jadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Rp130 Triliun Terancam Mubazir, NasDem Minta Gibran Segera Pindah ke IKN |
![]() |
---|
3 Fakta Hindia Batal Konser di Tasikmalaya: Diprotes Ormas hingga Promotor Kehilangan Sponsor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.