Kamis, 4 September 2025

Revisi UU Pemilu

Revisi UU Pemilu Belum Dibahas DPR Usai Putusan MK, Komisi II Tunggu Momentum

Setelah putusan MK soal pemilu nasional dan daerah digelar terpisah, DPR belum juga membahas revisi UU Pemilu. Komisi II DPR menunggu

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemilu nasional dan daerah digelar terpisah, DPR RI belum mengagendakan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Komisi II DPR menyatakan masih menunggu momentum politik yang tepat untuk membahas perubahan aturan tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan belum ada keputusan dari pimpinan DPR maupun Badan Musyawarah terkait penugasan alat kelengkapan dewan untuk mulai membahas RUU Pemilu.

"Belum ada keputusan siapa yang ditugaskan membahas inisiatif DPR terkait RUU Pemilu, dan kapan momentumnya juga kami masih menunggu," ujar Rifqi kepada awak media, Minggu (20/7/2025) di Jakarta.

Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR saat ini masih fokus pada proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu serentak 2024. Evaluasi meliputi pemilihan presiden, legislatif, dan persiapan pilkada.

Sejumlah daerah disebutnya masih menghadapi tahapan pemungutan suara ulang (PSU) yang belum selesai.

"Masih ada beberapa provinsi, kabupaten, kota yang harus melakukan PSU. Baik pada 6 Agustus maupun 26 Agustus 2025," katanya.

Dalam proses evaluasi tersebut, Komisi II telah melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, lembaga masyarakat sipil, serta pakar kepemiluan. Hal ini dilakukan untuk menyerap masukan terkait isi dan arah perubahan UU Pemilu.

Baca juga: Protokoler Istana Berjaga di Lokasi Kongres PSI, Raja Juli: Insyaallah Prabowo-Gibran Hadir

Komitmen Bila Ditugaskan

Meski belum dimulai, Rifqi menegaskan bahwa jika Komisi II nanti ditugaskan resmi membahas revisi UU Pemilu, pihaknya siap bekerja maksimal.

"Kami sangat siap membahas ini dengan bobot dan kualitas terbaik," tegas politisi Fraksi NasDem itu.
Seperti diketahui, putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah menciptakan urgensi bagi revisi regulasi pemilu. Namun, hingga kini, belum ada kepastian waktu pembahasan lanjutan di parlemen.

MK Putuskan Pemilu Dipisah

Pada 26 Juni 2025, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah tak lagi dilangsungkan serentak, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Pemilu daerah, termasuk DPRD dan Pilkada, harus digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR/DPD.

Putusan ini dilandasi oleh pertimbangan untuk mengurangi beban kerja penyelenggara, meningkatkan kualitas demokrasi lokal, serta menghindari kelelahan ekstrem yang sempat terjadi pada Pemilu 2019.

KPU menyambut baik keputusan tersebut, namun sejumlah pihak menilai MK telah menciptakan norma hukum baru di luar kewenangannya.

Baca juga: MK Tolak Syarat Capres Harus Sarjana, HNW: Ijazah Tak Diatur UUD

Kekhawatiran muncul terkait kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD tanpa mandat pemilih, serta implikasi perubahan terhadap regulasi yang ada.

Putusan ini memicu wacana revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada, bahkan amandemen UUD 1945, seiring DPR dan MPR mulai membahas skema legislasi baru, termasuk kemungkinan RUU Pemilu versi omnibus law.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan