Korupsi di PT Timah
Sosok Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun yang Meninggal di RSUD, Teman Harvey Moeis
Suparta, terdakwa kasus tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor, Senin (28/4/2025).
Penulis:
Adi Suhendi
Tak hanya itu, Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.
Apabila Suparta tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Bila terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Atas vonis yang dibacakan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), Suparta pun mengajukan banding.
Kemudian pada tahap banding, Hakim pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Hakim Subachran dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, Suparta juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan apabila tidak membayar denda.
Tak hanya pidana badan dan denda, Hakim dalam amar putusannya juga membebankan Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.
Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelasnya.
Atas putusan tersebut Suparta pun mengajukan kasasi.
Suparta disebut  melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Suparta di Kasus Timah
Peran Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan timah ini adalah bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.