Rabu, 3 September 2025

Wamendagri Lapor ke Komisi II DPR, Ada Daerah Angkat ASN di Luar Jadwal 

Ribka Haluk mengatakan, terdapat sejumlah daerah yang melakukan pengangkatan tidak sesuai dengan jadwal dan ketentuan.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
KEMENDAGRI PPPK ASN - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk mengatakan, terdapat sejumlah daerah yang melakukan pengangkatan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Ribka dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

"Ini mungkin pada kesempatan ini, silakan pimpinan rapat dan Komisi II bisa lakukan pendalaman terkait dengan isu yang ada di daerah, tentang pengangkatan di luar dari PPPK dan (tenaga honorer) K2 untuk daerah-daerah atau provinsi lainnya," kata Ribka dalam rapat.

Dia menuturkan, usulan formasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mestinya sudah selesai. 

Sementara, penyelesaian status K1 dan K2, Ribka mengungkapkan bahwa sejatinya juga telah menjadi program nasional.

Pemerintah, lanjut Ribka, menyatakan bahwa daerah tidak lagi diperkenankan mengangkat pegawai baru di luar mekanisme ASN atau PPPK. 

"Sementara, ada juga yang kita lihat di daerah mengangkat juga PPPK, padahal ini sudah selesai. K1, K2 sudah selesai, tapi juga ada yang mengangkat. Dan bahkan juga ada yang belum mengusulkan," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa jadwal pengangkatan CASN harus mengikuti arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 

Berdasarkan ketentuan, pengangkatan CASN harus tuntas paling lambat Juni 2025, sedangkan pengangkatan PPPK diselesaikan paling lambat Oktober 2025.

"Mungkin ini menjadi catatan untuk para gubernur, kita semua harus mengacu arahan daripada PAN-RB," ungkap Ribka.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan