Aksi Demonstrasi di Pati
Ketua Komisi II DPR Tak Setuju Pansus Pemakzulan Bupati Pati: Belum 1 Tahun Menjabat
DPRD Pati disebut dapat melakukan koreksi terhadap kebijakan bupati melalui fungsi pengawasan tanpa harus menggunakan jalur pemakzulan terhadap Bupati
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, tak setuju dengan DPRD Kabupaten Pati Jawa Tengah yang membentuk membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Panitia khusus (Pansus) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Pansus dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Rifqi menilai, persoalan yang memicu protes warga seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus melalui mekanisme pemakzulan.
Baca juga: Kondisi Kapolsek Pati Kota yang Jadi Korban Kericuhan Demo Tuntut Sudewo Mundur
"Menurut pandangan saya kasus Pati ini tidak harus berakhir sampai dengan DPRD setempat mengeluarkan hak menyatakan pendapat pemakzulan terhadap Bupati," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Pansus dibentuk setelah adanya aksi unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur. Salah satu pemicu aksi itu adalah kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Rifqi mengatakan, DPRD dapat melakukan koreksi terhadap kebijakan bupati melalui fungsi pengawasan tanpa harus menggunakan jalur pemakzulan.
"Bisa dilakukan proses yang saling kontrol saling imbang check and balance antara eksekutif dan legislatif di sana dengan memperbaiki sejumlah kebijakan bupati yang selama ini mungkin dianggap kurang baik," ujarnya.
Politikus Partai NasDem ini meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada Bupati Sudewo memperbaiki kinerjanya.
"Waktu 1 tahun kurang terhadap jabatan Mas Sudewo sebagai bupati Pati mestinya masih diberi kesempatan untuk beliau memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik," ungkap Rifqi.
Sudewo dilantik menjadi Bupati Pati pada 20 Februari 2025.
DPRD Pati Bentuk Pansus
Kesepakatan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo disepakati dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket sudah disepakati dan memenuhi syarat formal.
Ia menyebut, mayoritas anggota DPRD menyepakati usulan hak angket pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.
"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung dia.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Ngaku Pahami Emosi Massa Aksi yang Ricuh, Buka Suara usai Dilempar Sandal
Aksi Demonstrasi di Pati
Bupati Pati Sudewo Ngaku Pahami Emosi Massa Aksi yang Ricuh, Buka Suara usai Dilempar Sandal |
---|
Dukung Bupati Pati Sudewo di Pilkada 2024, PKB Respons Proses Pemakzulan Sang Bupati |
---|
Sudewo, Kenaikan PBB 250 Persen, Dugaan Terima Aliran Dana DJKA hingga Teguran Gerindra |
---|
Tabiat Sudewo: Ogah Mundur sebagai Bupati Pati meski Sudah Didesak Warga, Kini Terseret Korupsi DJKA |
---|
Di Dunia Nyata Dilempar Sandal, di Dunia Maya Akun Bupati Pati Sudewo Diserbu Warganet: Mundur Woi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.