Kamis, 14 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Ketua Komisi II DPR Tak Setuju Pansus Pemakzulan Bupati Pati: Belum 1 Tahun Menjabat

DPRD Pati disebut dapat melakukan koreksi terhadap kebijakan bupati melalui fungsi pengawasan tanpa harus menggunakan jalur pemakzulan terhadap Bupati

|
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
Tribunjateng/Mazka Hauzan/Tribunjateng/Mazka Hauzan
BUPATI PATI SUDEWO - Infografis Dipicu Kenaikan PBB 250 Persen. Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Unjuk Rasa 13 Agustus Ricuh, 34 Orang Luka, 11 Ditangkap, Bupati Pati Sudewo Ngotot Tidak Mundur Siap Hadapi Pemakzulan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, tak setuju dengan DPRD Kabupaten Pati Jawa Tengah yang membentuk membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Panitia khusus (Pansus) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Pansus dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Rifqi menilai, persoalan yang memicu protes warga seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus melalui mekanisme pemakzulan.

Baca juga: Kondisi Kapolsek Pati Kota yang Jadi Korban Kericuhan Demo Tuntut Sudewo Mundur

"Menurut pandangan saya kasus Pati ini tidak harus berakhir sampai dengan DPRD setempat mengeluarkan hak menyatakan pendapat pemakzulan terhadap Bupati," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Pansus dibentuk setelah adanya aksi unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur. Salah satu pemicu aksi itu adalah kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Rifqi mengatakan, DPRD dapat melakukan koreksi terhadap kebijakan bupati melalui fungsi pengawasan tanpa harus menggunakan jalur pemakzulan.

"Bisa dilakukan proses yang saling kontrol saling imbang check and balance antara eksekutif dan legislatif di sana dengan memperbaiki sejumlah kebijakan bupati yang selama ini mungkin dianggap kurang baik," ujarnya.

Politikus Partai NasDem ini meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada Bupati Sudewo memperbaiki kinerjanya.

"Waktu 1 tahun kurang terhadap jabatan Mas Sudewo sebagai bupati Pati mestinya masih diberi kesempatan untuk beliau memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik," ungkap Rifqi.

Sudewo dilantik menjadi Bupati Pati pada 20 Februari 2025.

DPRD Pati Bentuk Pansus

Kesepakatan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo disepakati dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket sudah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Ia menyebut, mayoritas anggota DPRD menyepakati usulan hak angket pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.

"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.

"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung dia.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Ngaku Pahami Emosi Massa Aksi yang Ricuh, Buka Suara usai Dilempar Sandal

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan