Ormas
Respons Natalius Pigai soal Wacana Revisi UU Ormas: Fokus pada Pengaturan, Bukan Pembatasan
Menteri HAM Natalius Pigai merespons positif wacana revisi UU Ormas, menekankan pengaturan yang baik tanpa pembatasan. Revisi ini bertujuan memajukan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Tribunnews, Selasa (29/4/2025), Pigai menilai bahwa revisi UU Ormas harus dilihat dari sisi positif, yaitu untuk memajukan demokrasi di Indonesia.
"Saya melihat wacana revisi ini sebagai langkah positif untuk memajukan demokrasi, bukan sebaliknya dari sisi negatif yang bisa mengancam kebebasan berorganisasi," ujar Pigai.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Anggap Tak Masalah Ormas Dekat dengan Pemerintah: Tapi Jangan Ada Utang Budi
Fokus pada Pengaturan, Bukan Pembatasan
Pigai mengungkapkan bahwa revisi yang direncanakan tidak boleh bersifat membatasi kebebasan ormas, melainkan harus mengedepankan pengaturan yang jelas dan baik.
Hal ini, menurut Pigai, bertujuan agar ormas yang ada di Indonesia dapat berkembang secara profesional dan berkualitas.
"Prinsipnya, tidak boleh ada pembatasan yang merugikan, seperti 'union busting'. Justru yang perlu dilakukan adalah pengaturan yang lebih baik agar ormas-ormas ini bisa berperan positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tambahnya.
Menurut Pigai, dengan pengaturan yang tepat, ormas-ormas yang ada dapat memberikan kontribusi nyata untuk demokrasi dan kehidupan sosial yang lebih sehat.
Dia juga menyampaikan bahwa saat ini ada sejumlah ormas yang menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga pengaturan yang lebih ketat diperlukan.
Revisi untuk Memperbaiki Demokrasi
Pigai juga menyarankan agar revisi tersebut dilihat dalam konteks untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 sebelumnya telah memperburuk kondisi demokrasi karena dianggap terlalu subjektif dalam membubarkan ormas yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.
"Kita harus memandang revisi ini sebagai langkah untuk membuka kembali keran demokrasi yang sempat terhambat. Perppu Ormas yang dulu justru memperburuk kondisi demokrasi kita dengan mengunci kebebasan berorganisasi," tegasnya.
Tanggapan Mendagri Tito Karnavian
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk revisi UU Ormas sebagai respon terhadap sejumlah ormas yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tito menyatakan bahwa revisi diperlukan untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap organisasi-organisasi masyarakat ini.
"Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai dengan situasi yang berkembang," kata Tito, mengutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pimpinan MPR Tegaskan Ormas Ganggu Ketertiban Umum Bisa Dibubarkan
Membangun Demokrasi Melalui Pengaturan yang Adil
Menurut Pigai, revisi UU Ormas harus disikapi dengan bijak, agar tidak mengekang kebebasan berorganisasi, melainkan justru memberikan ruang untuk ormas yang dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas demokrasi Indonesia.
Hal ini penting agar Indonesia dapat terus berkembang dengan semangat kebebasan yang sehat dan bertanggung jawab.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.