Minggu, 28 September 2025

Presiden PKS Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan PRT dan Pekerja Migran

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Syaikhu menegaskan komitmen PKS untuk terus berpihak kepada kaum buruh

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fersianus Waku
PKS PPRT PPMI - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (30/4/2025). PKS meminta DPR RI segera mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Pernyataan ini disampaikan Syaikhu dalam acara puncak Milad ke-23 PKS di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Syaikhu menegaskan komitmen PKS untuk terus berpihak kepada kaum buruh.

Ia menyebut bahwa Fraksi PKS di DPR akan mengawal pembahasan berbagai rancangan undang-undang terkait ketenagakerjaan.

"PKS menegaskan komitmen untuk terus berpihak dan mendukung perjuangan buruh agar mendapatkan keadilan dan upah yang layak," ujarnya dalam konferensi pers.

Baca juga: Soal Dukungan untuk Prabowo di 2029, PKS: Itu Akan Diputuskan Majelis Syuro 

Syaikhu juga menyampaikan bahwa PKS berkomitmen untuk mengawal revisi UU ketenagakerjaan yang melindungi buruh dari praktik eksploitasi sistem alih daya (outsourcing).

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengembalian formula penghitungan upah minimum berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Tak hanya itu, PKS juga mendorong adanya mitigasi risiko terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berpotensi terjadi.

"Ini yang tadi saya sebutkan, perlu adanya satgas terkait dengan ini yang nanti mungkin akan kita usulkan kepada pemerintah," ungkap Syaikhu.

Perlindungan PRT dan Pekerja Migran

Syaikhu kembali mengingatkan urgensi pengesahan dua RUU penting yang berkaitan langsung dengan kelompok pekerja rentan, yaitu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Terkait itu juga perlu agar mereka (pekerja) bisa terlindungi dengan baik," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Syaikhu menekankan pentingnya kolaborasi yang seimbang antara pekerja dan pengusaha untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan.

"Harus ada keseimbangan agar bisa tercapai win-win solution—pengusaha mendapatkan keuntungan, dan buruh dapat hidup layak," tandasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan