Kamis, 7 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Dilaporkan Lagi Soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Sulsel

Menurut Afner, pihak-pihak yang terus mempersoalkan ijazah Jokowi dinilai sudah keterlaluan dan menyebabkan kegaduhan berkepanjangan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
ho
IJAZAH JOKOWI - Forum Komunitas Makassar Anti Fitnah (ForkomaF) melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (30/4/2025). Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghasutan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (HO/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu.

Kali ini, ia dilaporkan oleh Forum Komunitas Makassar Anti Fitnah (ForkomaF) ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (30/4/2025).

Ketua ForkomaF, Afner Rerung, melaporkan Roy Suryo dan rekan-rekannya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghasutan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Afner, pihak-pihak yang terus mempersoalkan ijazah Jokowi dinilai sudah keterlaluan dan menyebabkan kegaduhan berkepanjangan.

"Masyarakat sangat terusik atas tindakan mereka yang sudah masuk ranah privat, sampai menggeruduk rumah beliau beberapa minggu lalu. Kami tidak terima dan melaporkan atas hal itu," tegas Afner.

Afner menambahkan, selain Roy Suryo, laporan juga ditujukan kepada Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Baca juga: VIDEO Imbas Usut Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Mengaku Mendapat Intimidasi

Adapun pasal-pasal yang digunakan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beberapa bukti turut disertakan dalam laporan, antara lain pernyataan ketiganya di media massa, media sosial seperti X (Twitter), TikTok, podcast, YouTube, hingga siaran televisi.

Laporan Serupa di Daerah Lain

Sebelumnya, sejumlah laporan juga telah dilayangkan terhadap Roy Suryo Cs oleh berbagai kelompok masyarakat.

Komunitas Masyarakat Jawa Barat Melawan Fitnah melaporkan mereka ke Polda Jawa Barat, Bandung, pada Selasa (29/4/2025).

Ketua komunitas tersebut, Ismail, menyampaikan bahwa selain Roy Suryo, laporan juga ditujukan kepada Rismon Sianipar dan dokter Tifa.

Laporan mereka mencakup pasal-pasal yang sama, dan menyebut bahwa pernyataan ketiganya di media dinilai menyesatkan publik serta mencemarkan nama baik mantan Presiden Jokowi, bahkan berpotensi memicu perpecahan di masyarakat.

"Kami berharap laporan ini membuat masyarakat tenang dan tidak ada lagi kegaduhan soal isu ijazah tersebut," ucap Ismail.

Laporan di Depok dan Jakarta

Roy Suryo juga dilaporkan oleh Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok ke Mapolres Kota Depok pada Sabtu (26/4/2025), atas dugaan penyebaran narasi palsu terkait keaslian ijazah Jokowi di berbagai media dan platform publik.

Pelapor, Karim, menyebut terlapor diduga melanggar Pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum. Laporan diterima dengan nomor L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan