Ijazah Jokowi
Eks Menkumham Pertanyakan Jokowi Tak Langsung Tunjukkan Ijazah Asli, Dibandingkan dengan Obama
Menteri Hukum dan HAM 2004-2007, Prof. Hamid Awaludin menyesalkan, mengapa Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya secara langsung.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Keputusan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membawa kasus tudingan ijazah palsu ke ranah hukum, dibandingkan dengan tudingan yang menerpa mantan Presiden AS Barack Obama.
Pada 2011, Obama diterpa tudingan bahwa dirinya bukan orang Amerika.
Lantas, pria bernama lengkap Barack Hussein Obama II itu menunjukkan salinan asli akta kelahirannya, bahwa dirinya memang lahir di Hawaii, salah satu negara bagian AS.
Setelahnya, tudingan tersebut mereda.
Dalam tayangan ROSI di kanal YouTube KompasTV, (Kamis (1/5/2025), Frisca Clarissa selaku host menyinggung tudingan yang menerpa Barack Obama tersebut saat membahas tuduhan ijazah palsu Jokowi bersama Menteri Hukum dan HAM 2004-2007, Prof. Hamid Awaludin.
Terkait hal ini, Hamid Awaludin pun menyesalkan, mengapa Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya secara langsung.
Hamid berteori, Jokowi memang sengaja membiarkan tudingan ijazah palsu tersebut bergulir, agar dirinya tetap terpublikasi.
"Itulah yang saya sesalkan, Pak Jokowi kenapa tidak dari awal saja tunjukkan saja, 'Ini lho ijazah saya yang asli.' Jangan biarkan ini berkembang kan," papar Hamid
"Di situ masalahnya. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa, sengaja itu dipelihara ini, supaya beliau manggung terus, diuleg terus. Melihat gayanya kan, selama ini beliau kan gayanya manggung. Bagaimana image dia, bagaimana persepsi publik melihat dia merakyat, jujur, lugu," tandasnya.
Pernah Diminta Pratikno Tunjukkan Ijazah
Jokowi ternyata sempat diminta untuk menunjukkan ijazah yang kini dituding sebagai ijazah palsu oleh Pratikno saat masih menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Hal itu dikatakan Pratikno ke Otto Hasibuan selaku pengacara Jokowi sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Indonesia.
Baca juga: Jokowi Lapor Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu, Eks Menkumham Bertanya-tanya: Kenapa Baru Sekarang
"Waktu itu Pak Pratikno itu bilang ke Pak Jokowi, Pak, ini Ijazahnya apa, dikasih saja ke sidang, kita tunjukkan. Disampaikan ke Pak Otto, diskusi dengan kami Pak Otto," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Redaksi Tribunnews.com, Kamis (1/5/2025).
Rivai menceritakan permintaan Pratikno itu dilakukan saat kliennya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan ijazah palsu tersebut.
Saat itu, sejatinya Jokowi yang masih menjadi Presiden tak mau mempermasalahkan masalah ini menjadi besar meski sudah diberikan pandangan hukum soal tudingan itu.
"Beliau orangnya sebenarnya sih kalau saya lihat tidak mengharapkannya persoalan itu menjadi besar. Orangnya sangat apa ya, orangnya berwibawa, tenang. Ya, sebenarnya juga berpikirnya simpel, gitu ya," tuturnya.
Namun, Rivai mengaku pihaknya keberatan ketika ijazah tersebut ditunjukkan saat persidangan yang tak dilanjutkan majelis hakim karena tidak ada legal standing tersebut.
"Kami lihat begini, karena ini sebenarnya kan simpel sekali soal ijazah. Kita melihat ada sesuatu di balik ini, dan ini tidak sesederhana hanya sekedar menunjukkan," ucapnya.
Benar saja, meski pihak UGM sudah mengklarifikasi jika Ijazah itu asli, tetapi pihak-pihak lawan masih terus mencari kesalahan.
"Dan ternyata benar, sekalipun UGM sudah menunjukkan, bahkan membuat klarifikasi formil, nyatanya terus diserang. Fotonya dipersoalkan, fontnya dipersoalkan, beliau mau pakai font apapun, dan sebenarnya tidak ada persoalan," ungkapnya.
Lapor ke Polda Metro Jaya
Dalam kasus tudingan ijazah palsu sendiri, Jokowi sudah melapor dan datang langsung ke Polda Metro Jaya bersama empat kuasa hukumnya untuk membuat laporan, Rabu (30/4/2025).
Adapun terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja kubu Jokowi menyatakan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K.
Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pemeriksaan awal, Jokowi ternyata membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD) untuk diperlihatkan ke polisi.
"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, sebagaimana diwartakan Tribunnews.com.
Yakup menjelaskan dalam hal ini kliennya tersebut ditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut.
"Kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan," tuturnya.
Lebih lanjut, Yakup mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait laporan yang dibuat ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diselidiki.
"Kami sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear," tuturnya.
(Tribunnews.com/Rizki A. Tiara, Abdi Ryanda Shakti)
Sumber: TribunSolo.com
kasus ijazah palsu
Tudingan Ijazah Palsu
Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu
Kontroversi Ijazah Jokowi
Jokowi
Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Bantah Mangkir: Beda Sama Jokowi |
---|
Gus Nur Yakin Ijazah Prabowo Asli: Kalau Jokowi, Sampai Saya Dipenjara 4 Tahun Pun Tak Pernah Muncul |
---|
Roy Suryo dan Abraham Samad Cs Diperiksa Hari Ini di Polda Metro Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
---|
Ryaas Rasyid Tak Pernah Percaya Omongan Jokowi: Dia Nggak Bisa Berpikir Jernih karena Tidak Sekolah |
---|
Polri Pakai Istilah 'Identik' usai Uji Labfor Ijazah Jokowi, Ryaas Rasyid: Uang Palsu Juga Identik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.