Jumat, 8 Agustus 2025

Hari Buruh

Janji Prabowo Hapus Outsourcing di Hari Buruh 2025, Ini Kerugian Sistem Alih Daya bagi Karyawan

Sistem outsourcing dikenal menimbulkan sejumlah kerugian dan dampak bagi para pekerja, sehingga massa buruh yang tergabung dalam aksi Hari Buruh 2025

|
Tangkap Layar Kompas Tv
HARI BURUH - Momen Presiden Prabowo Subianto izin minum kopi saat memberikan pidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (1/5/2025). Prabowo menjanjikan penghapusan sistem kerja outsourcing. 

TRIBUNNEWS.COM - Penghapusan sistem kerja outsourcing atau alih daya merupakan salah satu hal yang dijanjikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh 2025 atau May Day.

Adapun penghapusan outsourcing merupakan satu dari enam tuntutan yang diajukan massa buruh saat aksi May Day 2025 di lapangan Silang Monas, Kamis (1/5/2025).

"Yang pertama (buruh suarakan) adalah hapus outsourcing," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Sistem outsourcing dikenal menimbulkan sejumlah kerugian dan dampak bagi para pekerja, sehingga massa buruh yang tergabung dalam aksi Hari Buruh 2025 lantang menentangnya.

Kekurangan Outsourcing bagi Karyawan

Dikutip dari laman Serikat Pekerja Nasional (SPN), berikut kerugian sistem outsourcing bagi buruh/karyawan:

1. Tidak ada jenjang karir

Bagi pekerja yang berstatus outsourcing, mereka harus siap mengikuti peraturan dan sistem kontrak perusahaan.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kondisi tersebut akan mempersulit setiap pekerja untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi. 

Sehingga, posisi pekerja outsourcing akan hanya mandek sebagai buruh perusahaan yang tidak memiliki jenjang karir.

2. Masa kerja yang tidak jelas

Pekerja outsourcing sangat rentan menjadi korban PHK.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Dijanjikan Prabowo di Hari Buruh 2025: Masuk Prolegnas, Gagal di Era Jokowi

Bahkan, perusaaan bisa melakukan pemecatan dan memutus masa kerja karyawan outsourcing jika perusahaan dalam keadaan kolaps atau bangkrut.

3. Kesejahteraan tidak terjamin

Berbeda dengan karyawan tetap, karyawan dengan status outsourcing biasanya tidak begitu diperhatikan kesejahteraannya oleh perusahaan.

Sebagai contoh, tidak adanya tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerja outsourcing.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan