Selasa, 9 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief, Diduga Terima Aliran Dana di Kasus Minyak Mentah

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Miss Indonesia Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief atau Asyifa Latief dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
SUPER BALL/CELESTINUS TRIAS HP
KASUS MINYAK MENTAH - Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief. Kejaksaan Agung memeriksa Asyifa Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, Jumat (2/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Miss Indonesia Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief atau Asyifa Latief dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, Jumat (2/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Asyifa Latief yang merupakan Miss Indonesia 2010 diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Benar, (Asyifa) diperiksa," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut Harli menerangkan, bahwa Asyifa sendiri diketahui juga pernah menjabat sebagai Senior Officer External Comm Media Pertamina International Shipping.

Dijelaskan Harli, diduga Asyifa pernah menerima aliran dana dari tersangka Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Keuangan Perusahaan Swasta dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina 

"Diduga dalam kurun waktu 2022-2024 (Asyifa) menerima aliran dana dari GRJ," ungkap Harli.

Selain Asyifa, Kejagung pun turut memeriksa tujuh saksi lainnya dalam kasus ini.

Mereka di antaranya:

  1. AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial.
  2. WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).
  3. SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.4. MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping.
  4. RP selaku Staf pada PT Pertamina International Shipping.
  5. HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 s.d. 2023.
  6.  AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023.
  7. ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC.

Kendati demikian Harli tak membeberkan apa saja yang digali penyidik dalam pemeriksaan para saksi tersebut.

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution

Ia hanya menerangkan bahwa delapan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara sembilan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan