Sabtu, 16 Agustus 2025

Hari Buruh

KPK Minta Segera Sahkan UU Perampasan Aset yang Dijanjikan Prabowo di Hari Buruh

KPK meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang. 

"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

“Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

Seperti diketahui, pengesahan UU Perampasan Aset juga menjadi satu dari enam tuntutan buruh pada May Day 2025.

Lima tuntutan buruh yang lain mencakup:
• Menghapus sistem outsourcing
• Membentuk satuan tugas (satgas) PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
• Pemberian upah yang layak
• Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru tanpa nuansa Omnibus Law, dan
• RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Jika Seluruh Fraksi Sepakat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyambut positif rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, terkait komunikasi dengan seluruh partai politik di parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Menurut Soedeson, RUU ini merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.

"Ya, tentu kita menyambut baik apa yang disampaikan oleh Menkum dalam hal ini mewakili pemerintah. Jadi, kalau itu (RUU Perampasan Aset) kemudian dibahas, dimasukkan ke dalam atau dibawa ke dalam DPR, tentu akan segera kita bahas," kata Soedeson saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

RUU Perampasan Aset sejatinya telah tercantum dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025–2029, meskipun belum masuk dalam daftar prioritas tahun ini. 

Namun, menurut Soedeson, peluang pembahasan RUU tersebut tetap terbuka pada masa sidang kali ini, selama seluruh fraksi di parlemen sepakat.

"Kalau itu, enggak bisa saya pastikan, tetapi kemungkinan itu terbuka saja. Kalau semua partai politik yang ada di parlemen itu sepakat, ya tentu kita akan segera membahasnya," ujarnya.

Dia menambahkan, RUU tersebut sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Meski Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Soedeson menilai regulasi yang ada belum mengatur secara rinci tentang perampasan aset.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan