Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim, Mampukah Hapus Jejak Mafia di Meja Peradilan?
Presiden Prabowo janji naikkan gaji hakim. Apakah kesejahteraan bisa jadi kunci bersih-bersih mafia kasus di pengadilan?
IVa (31–32 tahun): naik dari Rp 4.422.900 menjadi Rp 5.399.000
IVb: dari Rp 4.555.600 menjadi Rp 5.628.300
IVc: dari Rp 4.692.300 menjadi Rp 5.866.400
IVd: dari Rp 4.833.000 menjadi Rp 6.114.500
IVe: dari Rp 4.973.000 menjadi Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, tunjangan hakim juga meningkat signifikan. Untuk Pengadilan Kelas IA Khusus, tunjangan naik sebagai berikut:
Hakim Pratama: Rp 19.600.000 (dari Rp 14.000.000)
Pratama Muda: Rp 20.900.000 (dari Rp 14.900.000)
Pratama Madya: Rp 22.500.000 (dari Rp 16.000.000)
Ketua/Kepala: Rp 37.900.000 (dari Rp 27.000.000)
Untuk Pengadilan Kelas IA:
Hakim Pratama: Rp 16.500.000
Pratama Muda: Rp 17.800.000
Pratama Madya/Kapten: Rp 18.900.000
Pratama Utama: Rp 20.300.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.