Jumat, 3 Oktober 2025

Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim, Mampukah Hapus Jejak Mafia di Meja Peradilan?

Presiden Prabowo janji naikkan gaji hakim. Apakah kesejahteraan bisa jadi kunci bersih-bersih mafia kasus di pengadilan?

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
ILUSTRASI PERSIDANGAN - Gaji hakim naik, harapan untuk peradilan yang lebih bersih dan adil. Prabowo berkomitmen untuk kesejahteraan hukum yang lebih baik 

IVa (31–32 tahun): naik dari Rp 4.422.900 menjadi Rp 5.399.000

IVb: dari Rp 4.555.600 menjadi Rp 5.628.300

IVc: dari Rp 4.692.300 menjadi Rp 5.866.400

IVd: dari Rp 4.833.000 menjadi Rp 6.114.500

IVe: dari Rp 4.973.000 menjadi Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, tunjangan hakim juga meningkat signifikan. Untuk Pengadilan Kelas IA Khusus, tunjangan naik sebagai berikut:

Hakim Pratama: Rp 19.600.000 (dari Rp 14.000.000)

Pratama Muda: Rp 20.900.000 (dari Rp 14.900.000)

Pratama Madya: Rp 22.500.000 (dari Rp 16.000.000)

Ketua/Kepala: Rp 37.900.000 (dari Rp 27.000.000)

Untuk Pengadilan Kelas IA:

Hakim Pratama: Rp 16.500.000

Pratama Muda: Rp 17.800.000

Pratama Madya/Kapten: Rp 18.900.000

Pratama Utama: Rp 20.300.000

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved