Sabtu, 9 Agustus 2025

Polemik Akun Fufufafa

Soal Akun Fufufafa, Refly Harun: Jika Terbukti, Gibran Cukup Dimakzulkan, Tak Perlu Dipidanakan

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut polemik akun Fufufafa berpotensi menjadi alasan pemakzulan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

KOMPAS.com/ANDHI DWI
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Pasar Atom, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/1/2025). Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut polemik akun Fufufafa berpotensi menjadi alasan pemakzulan (impeachment) Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebut polemik akun Fufufafa berpotensi menjadi alasan pemakzulan (impeachment) Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.

Hal itu dia sampaikan dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC), Kamis (2/5/2025) kemarin.

Mulanya, Refly Harun menekankan bahwa kondisi diberhentikannya presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan bersifat konstitusional.

Sehingga, didasarkan pada pasal 7A dan 7B UUD 1945, dengan tiga garis besar alasan yang meliputi melakukan perbuatan yang hukumannya berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.

Kategori kedua adalah melakukan perbuatan tercela. seperti judi, mabuk-mabukan, zina, narkoba, dan lain-lain. 

Yang ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat, seperti berstatus warga negara Indonesia, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu secara jasmani dan rohani. 

USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Tangkap layar pakar hukum tata negara Refly Harun dalam video yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyer's Club (ILC), Kamis (2/5/2025)
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Tangkap layar pakar hukum tata negara Refly Harun dalam video yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyer's Club (ILC), Kamis (2/5/2025). Refly Harun berbicara mengenai polemik akun Fufufafa. (YouTube/Indonesia Lawyers Club)

Akun Fufufafa

Terkait usulan pemakzulan Gibran, Refly Harun menyoroti ada beberapa hal yang berpotensi menjadi alasan anak sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bisa dicopot.

Salah satunya adalah soal akun Fufufafa.

Akun tersebut aktif sudah lima hingga 10 tahun lalu.

Baca juga: Relawan Jokowi Sebut Usulan Copot Gibran Hanya Upaya Adu Domba: Tak Ada Pijakan Hukum yang Jelas

Namun, sementara Gibran tidak mengakui Fufufafa adalah akun miliknya, pakar telematika Roy Suryo yakin itu adalah akun milik suami Selvi Ananda tersebut.

Terkait hal ini, Refly Harun menyebut, Gibran Rakabuming Raka cukup dimakzulkan saja, jika akun tersebut benar terbukti miliknya.

Ia melanjutkan, Gibran tidak perlu dipidanakan karena hanya ia hanya dianggap melakukan perbuatan tercela berupa pembohongan publik.

"Pertama saya melihat menengarai tiga hal yang bisa menjadi potensi. Satu, soal yang terkait dengan Fufufafa. Oh iya, bukannya itu sudah 5 10 tahun yang lalu. Iya. Tetapi hingga hari ini Wakil Presiden tidak mengakui bahwa itu adalah akun dia," kata Refly Harun, dikutip dari kanal YouTube ILC.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan