Selasa, 12 Agustus 2025

Revisi KUHP dan KUHAP

Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka

klausul masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan diatur dalam Pasal 94 draft revisi KUHAP

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
REVISI KUHAP - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyoroti aturan masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan yang tercantum pada draft Revisi Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Anam menilai, aturan masa penahanan maksimal 60 hari itu justru membuat status tersangka lama mendapat keadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyoroti aturan masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan yang tercantum pada draft Revisi Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) .

Anam menilai, aturan masa penahanan maksimal 60 hari itu justru membuat status tersangka lama mendapat keadilan.

Hal ini disampaikan Anam, dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?', di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), pada Jumat (2/5/2025).

"Orang ditahan kalau kemarin 20 (hari) enggak cukup, ditambahin 20. Sekarang 20 tambahin 40. 60 hari statusnya enggak jelas. Ya kan kalau ini pacaran kan serem ini 60 hari statusnya enggak jelas," kata Anam, Jumat ini.

Untuk diketahui, klausul masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan diatur dalam Pasal 94 draft revisi KUHAP. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

Terkait klausul Pasal 94 draft RKUHAP itu, Anam kemudian meyoroti semangat perluasan kewenangan penyidik untuk membuktikan sebuah perkara tak sejalan dengan kecepatan penanganan perkara serta perlindungan hak tersangka.

Baca juga: Pengamat Sebut Kapolri Banyak Terlibat Politik Praktis, Choirul Anam Kompolnas Berbeda Pandangan

"Tapi di sisi yang lain, karakter dasar kecepatan pembuktian tersebut tidak berimbang dengan perlindungan hak tersangka dan sebagainya itu," ucap Anam.

"Kenapa kok hukumannya kelamaan? Ini dalam semua lini loh. Enggak hanya di penyidikan, sampai di level hakim. Harusnya sudah lah. Kalau dikatakan misalnya video itu, firm misalnya, bukti elektronik ada video, ada CCTV yang firm, ya ngapain kok harus ditahan? Misalnya begitu. Sampai dibuktikan misalnya begitu," tambahnya.

Oleh karena itu, mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan, klausul Pasal 94 draf revisi KUHAP tak sejalan dengan perlindungan tersangka. 

Sebab, ia juga mengingatkan, pidana itu merampas hak orang.

"Ada logika yang menurut saya dalam konteks perkembangan zaman, tidak seiring dengan karakter bagaimana perlindungan tersangka dan sebagainya tersebut. Nah salah satunya adalah kecepatan. Sekali lagi, pidana itu merampas orang," ucap Anam.

"Ya sekali keserepet, ya ditahan. Sah penahanannya. Tapi kalau logikanya enggak seiring dengan logika pembuktian dan perkembangan zaman, ya jangan," imbuhnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan