Selasa, 19 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tetap Sah Jadi Presiden jika Ijazahnya Terbukti Palsu, tapi Bisa Dipidana

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintahan era Jokowi tetap sah jika akhirnya ijazahnya saat lulus kuliah terbukti palsu. Ini penjelasannya.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
DUGAAN IJAZAH PALSU - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Dia menjelaskan bahwa pemerintahan era Jokowi tetap sah jika akhirnya ijazahnya saat lulus kuliah terbukti palsu. Begini penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidanh Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."

"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube miliknya pada Minggu (4/5/2025).

Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan  ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.

Baca juga: Roy Suryo Dkk Berpotensi Dipidana Lebih Berat Jika Tak Mampu Buktikan Tuduhan Ijazah Jokowi

Namun, Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi Turung Gunung, Lapor Langsung ke Polda Metro soal Tudingan Ijazah Palsu

Setelah begitu lama bergulir, Jokowi akhirnya turun gunung melapor ke Polda Metro Jaya terkait tudingan bahwa ijazahnya palsu, Rabu (30/4/2025) lalu.

Dia melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Iteu semua sudah disampaikan," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Yakup juga menuturkan pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti dan video kepada penyidik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan