Jumat, 15 Agustus 2025

Pengumuman Gaji Ke-13 PNS 2025: Simak Besarannya untuk Pensiunan

Gaji ke-13 2025 untuk pensiunan PNS akhirnya diumumkan! Ketahui rincian besaran dan waktu cairnya.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: timtribunsolo
Tribunnews.com/Muhammad Nursina
GAJI KE-13 - Foto ilustrasi uang yang diambil pada Rabu (19/3/2025). Simak inilah rincian besaran dan waktu pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan. 

TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang akan segera dicairkan oleh pemerintah kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

Mari kita bahas detail mengenai gaji ke-13 ini dan berapa besarannya untuk pensiunan PNS.

Apa itu Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian ASN dan pensiunan.

Selain itu, pemberian gaji ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan, termasuk pendidikan anak.

Kapan Gaji Ke-13 akan Dicairkan?

Kapan tepatnya gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan ASN yang masih aktif dicairkan?

Menurut keterangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Prabowo Subianto, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ungkap Prabowo.

Siapa yang Menerima Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, dan para hakim.

Baca juga: Gaji ke-13 2025 PNS Sebentar Lagi Cair, Ini Besarannya, Pensiunan Dapat Berapa?

Total penerima gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.

Bagaimana Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan?

Besar gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS bervariasi berdasarkan golongan dan jabatan terakhir.

Penetapan besaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah gambaran mengenai besaran gaji ke-13 untuk setiap golongan pensiunan PNS:

Pensiunan PNS Golongan I

- Golongan IA: Rp 1.962.128

- Golongan IB: Rp 2.077.264

- Golongan IC: Rp 2.165.184

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan