Minggu, 28 September 2025

Penerimaan Siswa Baru

Batas Usia Minimal Murid pada SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK

Berikut adalah rincian batas usia minimal murid untuk masing-masing jenjang pendidikan pada SPMB 2025.

|
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
Canva/Tribunnews.com
SPMB 2025 - Grafis dibuat di Canva Premium pada Selasa (6/5/2025). Batas Usia Minimal Murid pada SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan batas usia minimal bagi calon peserta didik baru di seluruh jenjang pendidikan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau yang kerap dikenal sebagai penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Berikut adalah rincian batas usia minimal murid untuk masing-masing jenjang pendidikan pada SPMB 2025:

1. Jenjang TK

Kelompok A:

  • minimal 4 tahun
  • maksimal 5 tahun

Kelompok B:

  • minimal 5 tahun 
  • maksimal 6 tahun

2. Jenjang SD

Usia Priotitas: 7 tahun

Baca juga: Mendikdasmen Pastikan SPMB Dimulai Mei 2025, Tes Kemampuan Akademik Pengganti UN Mulai November 

Usia minimal:

  • 6 tahun (pada 1 Juli di tahun berjalan)
  • 5,5 tahun (pada 1 Juli di tahun berjalan) dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa dan kesiapan psikis

3. Jenjang SMP

  • Usia: maksimal 15 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
  • Lulus: telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat

4. Jenjang SMA/SMK

  • Usia: maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
  • Lulus: telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
  • SMK: dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10

Kuota Jalur Penerimaan Murid Baru Jenjang SD

  • Domisili: minimal 70 persen
  • Afirmasi: minimal 15 persen
  • Prestasi: tidak ada
  • Mutasi: Maksimal 5 persen

Kuota Jalur Penerimaan Murid Baru Jenjang SMP

  • Domisili: minimal 40 persen
  • Afirmasi: minimal 20 persen
  • Prestasi: minimal 25 persen
  • Mutasi: maksimal 5 persen

Kuota Jalur Penerimaan Murid Baru Jenjang SMA/SMK

  • Domisili: minimal 30 persen
  • Afirmasi: minimal 30 persen
  • Prestasi: minimal 30 persen
  • Mutasi: maksimal 5 persen

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan