Kala Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset dan Yusril Ihza Mahendra Sebut Belum Ada Urgensi Bikin Perpu
Yusril Ihza Mahendra bilang belum ada urgensi untuk Perpu Perampasan Aset, sebelumnya, Prabowo nyatakan dukungan untuk pengesahan RUU Perampasan Aset.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
Hal itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (5/5/2025).
"Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu (perampasan aset)," kata Yusril.
Menurutnya, penerbitan Perppu harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya yakni memenuhi unsur kegentingan memaksa.
"Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa, sampai sekarang kita melihat ada kegentingan yang memaksa," katanya.
Yusril menilai terkait perampasan aset, UU yang ada sekarang baik itu Undang-undang Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK sudah cukup efektif.
"Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada presiden," pungkasnya.
Diusulkan Masuk Prolegnas
Bulan lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah akan mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
"Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang," ujar Supratman di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menurut Supratman, pemerintah sudah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.
Namun, pembahasannya sangat berkaitan erat dengan kekuatan politik.
Supratman pun mengatakan, komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
"Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," kata Supratman.
(Tribunnews.com/Rizki/Taufik Ismail)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.