Kasus Impor Gula
Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Moeldoko dan Gita Wirjawan Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan
Dikatakan Ari keduanya memiliki peran melakukan operasi pasar menghadapi para preman, menghadapi para tengkulak yang memainkan harga.
"(10) lebih Pak, pasti lebih," jawab Sipayung di persidangan.
Hakim Alfis lalu mempertanyakan mengapa kerjasama distribusi gula harus dikerjasamakan dengan distributor.
"Kenapa tidak koperasi saja yang melakukannya? Tadi bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?" tanya Alfis.
Kemudian Sipayung mengungkapkan pihaknya tidak mampu mengajukan impor sendiri karena tak memiliki dana.
"Izin mungkin menurut saya tidak mampu, koperasi itu tidak mampu beli gula sekian banyak," jelas Sipayung
Hakim Alfis menilai seharusnya koperasi tidak ditunjuk untuk melakukan importasi gula.
"Kalau nggak mampu, nggak usah ditunjuk koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini ngajuin permohonan kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan, permohonan itu kan dasarnya punya kemampuan," kata hakim Alfis.
Ia lalu menilai kerja sama koperasi dengan Angles Product, kemudian dengan distributor tidak efektif.
"Untuk masyarakat Indonesia, kok begitu alurnya begitu. Kenapa tidak dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu," jelas hakim.
Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Baca juga: Tom Lembong Cabut Kuasa Andi Ahmad Nur Dkk Sebagai Kuasa Hukum
Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.
Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).
Kasus Impor Gula
Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
---|
Ahli Bea Cukai Mengaku Tak Kuasai Aturan Impor Gula di Sidang Korupsi |
---|
Saksi Impor Gula Tak Bisa Jawab Pasal, Hotman Paris: Anda Bukan Ahli! |
---|
Sidang Korupsi Gula, Ahli Bea Cukai Sebut Impor Seharusnya Gula Kristal Putih, Bukan Mentah |
---|
Sengit di Sidang Korupsi Gula: Hakim dan Jaksa Kompak Tolak Permintaan Terdakwa Hadirkan Tom Lembong |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.