Wacana Pergantian Wapres
Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Luhut: Ribut-ribut Begitu Kampungan
Purnawirawan TNI Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Purnawirawan TNI, Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.
Luhut menilai usulan tersebut kampungan, di tengah keadaan dunia yang saat ini banyak dinamika.
"Ah itu apa sih. Kita itu harus kompak, gitu aja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu," kata Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Luhut memilih meminta seluruh pihak bersinergi mendukung pemerintahan dengan baik.
"Kita harus fokus bagaimana mendukung pemerintahan dengan baik," imbuhnya.
Sementara itu, terkait usulan pergantian Gibran sebagai Wapres, Presiden RI Prabowo Subianto memilih tak merespons.
Meski demikian, Prabowo dikatakan menghormati usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut.
"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu."
"Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Diketahui, permintaan agar Gibran dicopot dari jabatan Wapres sebelumnya datang dari purnawirawan perwira tinggi TNI.
Baca juga: Purnawirawan TNI Terbelah Soal Wacana Pemakzulan Gibran, Pengamat Singgung Situasi di Era Gus Dur
Salah satunya, Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno.
Selain itu Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi forum purnawirawan TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
(Tribunnews.com/Milani/Taufik Ismail/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.