Minggu, 31 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

DPR Belum Proses Usulan Pemakzulan Gibran, Pengamat: Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat

Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro mengomentari sikap DPR yang hingga saat ini belum memproses surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming.

TribunSolo.com/Andreas Chris
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro mengomentari sikap DPR yang hingga saat ini belum memproses surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, mengomentari sikap DPR yang hingga saat ini belum memproses surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Menurut Agung, hal ini menunjukkan bahwa posisi tawar keluarga Solo atau lingkaran Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih kuat di kancah politik nasional.

Hal itu disampaikan Agung dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (9/7/2025).

"Pertama, secara personal ini mengafirmasi ya bahwa posisi tawar keluarga Solo ini masih kuat di elite politik nasional kita sehingga political will dari petinggi-petinggi partai ini menjadi minimalis karena sampai hari ini ya, surat dari para purnawirawan itu tidak ditindaklanjuti lebih maksimal." 

"Jadi sebatas masuk saja dibacakan pun saya lihat tidak, semacam itu," ucap Agung Baskoro.

Ia kemudian mengatakan, saat ini DPR dikuasai oleh partai politik (parpol) yang dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

KIM Plus, sambungnya, juga masih solid karena pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka baru berjalan kurang lebih selama 8 bulan.

Namun, situasi itu bisa berbeda jelang pemilihan di mana riak-riak dan pasang surut kesolidan koalisi diuji.

"Jadi semuanya masih terkonsolidasi-terkondisikan sehingga surat pemakzulan dari purnawirawan ini untuk sementara layu sebelum berkembang."

"Tapi bisa jadi saya sampaikan juga ini bisa alon-alon waton kelakon (pelan-pelan asal tercapai) kalau sudah ya 2027/2028." 

"Nah, itu bisa jadi surat (pemakzulan) ini dibangkitkan lagi dari mati surinya," tutur Agung.  

Baca juga: Guyonan Gibran ke Effendi Simbolon: Dinilai Tak Punya Kepekaan-PDIP Sebut Masa Lalu

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Puan mengaku akan mengecek kembali keberadaan surat usulan pemakzulan tersebut.

"(Surat pemakzulan Gibran) belum ada (di pimpinan DPR)," ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Dan terkait dengan surat, kita akan cek kembali," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan