Senin, 4 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (7/5/2025).

Tayang:
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - PN Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dengan terdakwa Dadang Iskandar, pada Rabu (7/5/2025). Berikut kronologi kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. 

Korban mengalami luka tembak di pelipis dan pipi kanan, dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas.

Setelah kejadian, Dadang meninggalkan lokasi menggunakan mobil dinas dan menyerahkan diri ke Polda Sumatra Barat.

Muncul isu motif penembakan itu diduga terkait ketidaksenangan Dadang terhadap tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Ryanto terhadap rekanan Dadang dalam kasus tambang ilegal galian C.

Dadang disebut-sebut memiliki hubungan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Dadang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Rekonstruksi Kasus

Rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan Dadang Iskandar terhadap Ryanto di Mapolres Solok Selatan dilaksanakan pada Kamis, 23 Januari 2025.

Proses itu dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB, memperagakan sebanyak 67 adegan oleh tersangka dan saksi-saksi.

Kuasa hukum Dadang, Sutan Mahmud Syaukat, mengungkapkan bahwa salah satu pemicu penembakan adalah perlakuan yang diterima kliennya saat berusaha menjalin komunikasi dengan Ulil.

Menurut Sutan, Dadang merasa tersinggung karena Ulil tidak merespons salam dan jabat tangan yang ia berikan.

"Kami yakin sekali klien kami tidak merencanakan pembunuhan ini," ujar Sutan saat diwawancarai di Mapolres Solok Selatan pada Kamis, 23 Januari 2025.

Sutan menambahkan bahwa penangkapan mobil truk pasir milik polisi berinisial S, yang kemudian meminta bantuan Dadang untuk menyelesaikan masalah tersebut, diduga kuat menjadi pemicu penembakan.

"Jadi tidak ada hubungannya dengan emas dan galian C. Dadang jelas tidak terlibat," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Hendri Syahputra, menambahkan bahwa penembakan tersebut merupakan luapan emosi Dadang.

"Saat Dadang meminta penyelesaian terkait penangkapan truk galian C, dia merasa di-bola pingpong-kan," ungkap Hendri.

Dia juga menyoroti bahwa dorongan emosional sesaat bisa menjadi faktor pemicu tindakan Dadang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved