Rabu, 13 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (7/5/2025).

Tayang:
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - PN Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dengan terdakwa Dadang Iskandar, pada Rabu (7/5/2025). Berikut kronologi kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (7/5/2025).

Sidang perdana kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan ini, dipimpin Hakim Ketua Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

Terdakwa Dadang Iskandar hadir mengenakan kemeja hitam dan peci abu-abu.

Selain itu, ibunda almarhum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, juga hadir mengikuti persidangan.

Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Solok Selatan membacakan kronologi penembakan di hadapan majelis hakim.

Terdakwa didampingi oleh empat orang kuasa hukum saat persidangan berlangsung.

Dalam persidangan, salah satu JPU mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan karena terdakwa diduga diliputi perasaan sakit hati terhadap korban.

"Sebelum bertemu korban, terdakwa menyelipkan senjata api dan memantau pergerakan korban yang diketahui sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Solok Selatan. Terdakwa kemudian mendatangi ruangan SPKT di Polres Solok Selatan," kata JPU di hadapan majelis hakim.

"Ketika bertemu, terdakwa sempat berbicara kepada korban. Namun saat itu korban sedang memainkan telepon genggamnya. Hal tersebut membuat terdakwa tersinggung dan akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban hingga korban tidak sadarkan diri," lanjutnya.

Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa Dadang Iskandar menyatakan, tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi, Dadang Merasa Bak Bola Pingpong, Dioper Sana Sini, Ujungnya Emosi

Kronologi Kasus

Kasus polisi tembak polisi di Solok Barat terjadi pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.

Terdakwa pelaku adalah Dadang Iskandar, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan.

Sementara korbannya adalah AKP Ryanto Ulil Anshar, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.

Saat itu, AKP Dadang menembak AKP Ryanto di area parkir belakang Polres Solok Selatan.

Korban mengalami luka tembak di pelipis dan pipi kanan, dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas.

Setelah kejadian, Dadang meninggalkan lokasi menggunakan mobil dinas dan menyerahkan diri ke Polda Sumatra Barat.

Muncul isu motif penembakan itu diduga terkait ketidaksenangan Dadang terhadap tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Ryanto terhadap rekanan Dadang dalam kasus tambang ilegal galian C.

Dadang disebut-sebut memiliki hubungan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Dadang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Rekonstruksi Kasus

Rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan Dadang Iskandar terhadap Ryanto di Mapolres Solok Selatan dilaksanakan pada Kamis, 23 Januari 2025.

Proses itu dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB, memperagakan sebanyak 67 adegan oleh tersangka dan saksi-saksi.

Kuasa hukum Dadang, Sutan Mahmud Syaukat, mengungkapkan bahwa salah satu pemicu penembakan adalah perlakuan yang diterima kliennya saat berusaha menjalin komunikasi dengan Ulil.

Menurut Sutan, Dadang merasa tersinggung karena Ulil tidak merespons salam dan jabat tangan yang ia berikan.

"Kami yakin sekali klien kami tidak merencanakan pembunuhan ini," ujar Sutan saat diwawancarai di Mapolres Solok Selatan pada Kamis, 23 Januari 2025.

Sutan menambahkan bahwa penangkapan mobil truk pasir milik polisi berinisial S, yang kemudian meminta bantuan Dadang untuk menyelesaikan masalah tersebut, diduga kuat menjadi pemicu penembakan.

"Jadi tidak ada hubungannya dengan emas dan galian C. Dadang jelas tidak terlibat," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Hendri Syahputra, menambahkan bahwa penembakan tersebut merupakan luapan emosi Dadang.

"Saat Dadang meminta penyelesaian terkait penangkapan truk galian C, dia merasa di-bola pingpong-kan," ungkap Hendri.

Dia juga menyoroti bahwa dorongan emosional sesaat bisa menjadi faktor pemicu tindakan Dadang.

Kasus penembakan polisi di Solok Selatan menunjukkan kompleksitas situasi di dalam tubuh kepolisian.

Dengan adanya rekonstruksi, diharapkan dapat terungkap fakta-fakta lebih jelas mengenai insiden yang menewaskan Kompol Ulil ini.

Motif yang Terungkap di Pengadilan

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan motif polisi tembak polisi dalam sidang perdana Dadang Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (7/5/2025).

Terdakwa diduga sakit hati dan tersinggung karena korban Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar memainkan telepon genggam saat diajak bicara.

Hal ini diungkap dalam sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dengan terdakwa Dadang Iskandar.

Menurut JPU, Motif Polisi Tembak Polisi ini bermula dari rasa tersinggung akibat korban memainkan telepon genggamnya, yang menjadi pemicu Dadang Iskandar melepaskan tembakan. 

"Sebelum bertemu korban, terdakwa menyelipkan senjata api dan memantau pergerakan korban yang diketahui sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Solok Selatan. Terdakwa kemudian mendatangi ruangan SPKT di Polres Solok Selatan," kata JPU di hadapan majelis hakim.

"Ketika bertemu, terdakwa sempat berbicara kepada korban. Namun saat itu korban sedang memainkan telepon genggamnya. Hal tersebut membuat terdakwa tersinggung dan akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban hingga korban tidak sadarkan diri," lanjutnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Sidang PN Padang Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Iskandar Tak Ajukan Eksepsi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Endra Kurniawan) (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto, Wahyu Bahar)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved