Selasa, 30 September 2025

Judi Online

Miris, PPATK Ungkap Ratusan Anak di Bawah Umur Terjerat Judi Online

Para pemain judi online berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa, pelajar, mahasiswa, aparat, dan lain sebagainya.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS JUDI ONLINE - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap sepanjang kuartal I tahun 2025, usia di bawah 17 tahun sudah hampir 400 pemain yang bermain judi online. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPU dari perjudian online di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap data statistik para pemain judi online telah menyasar anak-anak di bawah umur (pelajar).

Sepanjang kuartal I tahun 2025, usia di bawah 17 tahun sudah hampir 400 pemain.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Penawaran Judi Online Masuk ke HP-nya, Begini Ceritanya

"Paling banyak itu mereka yang berada di usia 20-30 tahun itu 396.000 orang, disusul mereka berusia 30-40 tahun 395.000 orang," ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPU dari perjudian online di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Para pemain judi online berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa, pelajar, mahasiswa, aparat, dan lain sebagainya.

Ivan menerangkan, data statistik yang dimiliki PPATK menunjukan transaksi judi online sepanjang kuartal I tahun 2025 sudah ada 1.066.000 transaksi terkait judol.

"71 persennya mereka yang berpenghasilan Rp5 juta ke bawah, 71 persennya saudara-saudara kita yang sebenarnya penghasilan itu dibutuhkan tuk kepentingan lain," tuturnya.

Masih dalam periode yang sama, terdapat deposit untuk transaksi judi online sebanyak Rp6,2 Triliun. 

Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan periode tahun sebelumnya atau di bulan Januari-Maret 2024, yang mana ada sebanyak Rp15 Triliun deposit untuk transaksi judol.

"Jadi, masyarakat mendepositkan uang untuk judi online itu Rp15 Triliun di tahun lalu, 3 bulan pertama, sekarang berhasil ditekan sampai Rp6,2 Triliun ini pencapaian real," bebernya.

Baca juga: Penampakan Tumpukan Uang Rp500 Miliar dan Mobil Listrik yang Disita Bareskrim dari Kasus Judi Online

Ivan menambahkan, ada 5 wilayah paling masif terkait adanya transaksi judi online tersebut di antaranya Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. 

Berbeda pada tahun 2024, di kuartal I tahun 2024, DKI Jakarta berada pada urutan nomor 5, yang mana saat justru naik ke nomor 2.

Menurutnya, data tersebut bisa terus bergerak dan berubah ke depannya.

"Faktanya, apa yang sudah dilakukan penyidik dan kolaborasi dengan semua instansi sudah menghasilkan data luar biasa signifikan. Kita coba tekan lagi dan kerja keras dan penindakan tanpa pandang bulu akan terus bisa melindungi kepentingan masyarakat secara umum," tukasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan