Kamis, 11 September 2025

Judi Online

Penampakan Tumpukan Uang Rp500 Miliar dan Mobil Listrik yang Disita Bareskrim dari Kasus Judi Online

Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530 miliar dengan perincian, 4.656 rekening dari 22 bank.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
BARBUK KASUS JUDOL - Dirtipideksus Bareskrim Polriuang menyita uang tunai Rp530.048.846.330 miliar serta empat mobil listrik yang disita bermerk BYD M6, Mercy QS 450, BYD Seal, dan BYD Atto 3. Pengungkapan kasus digelar di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirtipideksus Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai setengah triliun rupiah dan empat mobil listrik dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana asal perjudian online.

Jumlah uang tunai yang disita Rp530.048.846.330 miliar, adapun empat mobil listrik yang disita bermerk BYD M6, Mercy QS 450, BYD Seal, dan BYD Atto 3.

Baca juga: Wakapolda Metro Jaya Tegaskan Sanksi PTDH Bagi Anggota yang Terlibat Narkoba dan Judi Online

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menuturkan dari pengungkapan tindak pidana TPPU ini pihaknya menetapkan dua tersangka.

"OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi," ucapnya saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Indonesia Jadi Sasaran Sindikat Judi Online, Kabareskrim Polri Khawatir

Komjen Wahyu menyebut modus baru yang saat ini marak dilakukan para pelaku judol mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judol.

Transaksi dilakukan melalui layanan transaksi digital mulai dari payment giveway, virtual acount, QRIS maupun melalui crypto.

Kedua tersangka tersebut melalui perusahaannya, PT TGJ, selaku anak perusahaan dari PT AST telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment giveawqy dan teknologi digital.

Mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun hidro itu dikumpulkan kemudian dimasukan ke PT-PT nya, dari PT-PT ini dialihkan lagi keatas, ke pemiliknya.

"Ini diputar terus supaya nanti membingungkan penyidikan, menyulitkan penyidik dalam melakukan pelacakan," tukasnya.

Kemudian perputaran uang hasil judol itu ditempatkan ke berbagai rekening, rekening nomini dan perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan layering yang telah dilakukan.

Uang tersebut ditempatkan ke rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi mulai tahun 2018-2025.

"Dalam hal ini kami telah melakukan pengungkapan TPPU dari tindak pidana asal perjudian online," ungkapnya.

Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530 miliar dengan perincian, 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250 miliar.

Baca juga: Kabareskrim Peringatkan Pecandu Judi Online: Algoritma Sudah Disetel, Tak Akan Menang

Selain itu surat berharga negara atau obligasi bernilai 276 miliar dan empat kendaraan mobil listrik.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan