Profil Ahmad Dhani dan Deretan Fakta-Fakta Pelanggaran Kode Etik di MKD DPR
Ahmad Dhani terbukti langgar etik DPR RI, dapat teguran lisan dan wajib minta maaf atas dua kasus kontroversial.
Editor:
Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini profil Ahmad Dhani dan deretan fakta pelanggaran etik di MKD DPR RI.
Ahmad Dhani diputus terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus berbeda.
Putusan itu dibuat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Ketua MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Tak Ulang Perbuatan: Kalau Diulang Ada Kemungkinan Dipecat
Profil Ahmad Dhani: Musisi Legendaris, Politikus, dan Sosok Penuh Kontroversi
Ahmad Dhani Prasetyo, lahir pada 26 Mei 1972, adalah musisi, politikus, dan pengusaha asal Indonesia yang dikenal luas berkat kiprahnya di dunia musik tanah air.
Ia merupakan pendiri sekaligus pemimpin band legendaris Dewa 19, yang mendominasi industri musik Indonesia pada era 1990-an hingga 2000-an.
Di grup ini, Dhani berperan sebagai keyboardist, vokalis, produser, dan pencipta lagu utama.
Setelah sukses bersama Dewa 19, Dhani mendirikan Republik Cinta Management (RCM) dan berhasil mengorbitkan sejumlah artis ternama seperti Reza Artamevia, Ari Lasso, Anang Hermansyah, Judika, Agnes Monica, Ratu, hingga Mulan Jameela.
Total, ia telah menciptakan lebih dari 200 lagu hits yang menjadi bagian penting dalam sejarah musik pop dan rock Indonesia.
Dhani juga dikenal sebagai sosok penuh kontroversi di dunia hiburan dan politik. Ia sering memicu pro-kontra lewat pernyataan atau tindakannya, namun tetap diakui sebagai musisi visioner dengan lirik puitis dan aransemen musik yang berani.
Tak heran, majalah MTV Trax pada tahun 2002 menobatkannya sebagai salah satu dari "25 Musisi/Grup Paling Berpengaruh dalam Musik Indonesia".
Sementara itu, Rolling Stone Indonesia memasukkannya ke dalam daftar "The Immortals: 25 Artis Indonesia Terbesar Sepanjang Masa."
![AHMAD DHANI MINTA MAAF - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo saat ditemui awak media di depan Ruang Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dhani menyampaikan permohonan maaf kepada para teradu.
[Rizki Sandi Saputra]](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Ahmad-Dhani-minta-maaf-di-DPR.jpg)
Fakta Pelanggaran Etik di MKD DPR
Ahmad Dhani Terbukti Langgar Etik DPR, Dapat Sanksi Teguran dan Diminta Minta Maaf
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, terbukti melanggar kode etik sebagai wakil rakyat dalam dua kasus berbeda. Atas pelanggaran tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang MKD DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Selain teguran lisan, MKD juga mewajibkan Ahmad Dhani untuk menyampaikan permintaan maaf kepada para pengadu dalam waktu maksimal 7 hari sejak keputusan ditetapkan.
Baca juga: Ahmad Dhani Disorot Usai Usul Naturalisasi Pemain Timnas, Ini 3 Kontroversi Terbesarnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.