Profil Ahmad Dhani dan Deretan Fakta-Fakta Pelanggaran Kode Etik di MKD DPR
Ahmad Dhani terbukti langgar etik DPR RI, dapat teguran lisan dan wajib minta maaf atas dua kasus kontroversial.
Editor:
Glery Lazuardi

Dua pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Dhani meliputi:
Pelecehan terhadap marga Pono, yang dilaporkan oleh musisi Rayen Pono karena Ahmad Dhani memplesetkan marga "Pono" menjadi "porno".
Pernyataan seksis dalam rapat bersama PSSI, yang dilaporkan oleh Joko Priyoski. Dalam pernyataannya, Ahmad Dhani menyinggung fisik pemain asing yang akan dinaturalisasi serta menyarankan agar pemain berusia di atas 40 tahun dijodohkan dengan perempuan Indonesia.
Pernyataan Dhani dalam rapat tersebut dinilai berbau diskriminatif dan seksis, dan mendapat sorotan tajam dari publik serta Komnas Perempuan.
"Usul saya, kurangilah pemain bule—dalam tanda kutip—yang rasnya rambut pirang, mata biru, karena menurut saya untuk Indonesia kurang enak dilihat," ujar Dhani dalam rapat PSSI, Rabu (5/3/2025).
Ia juga menambahkan, sebaiknya dicari pemain dari ras yang lebih mirip dengan orang Indonesia, seperti dari Korea atau Afrika.
Baca juga: MKD DPR Beri Sanksi untuk Ahmad Dhani atas Pelanggaran Etik: Wajib Minta Maaf kepada Pengadu
Ahmad Dhani Tetap Membantah Bersalah
Meski telah diputuskan melanggar etik, dalam sidang MKD, Ahmad Dhani menolak mengakui dirinya bersalah. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan setelah MKD mendengarkan keterangan dari kedua pelapor, Rayen Pono dan Joko Priyoski.
Pernyataan Ahmad Dhani ini menjadi polemik karena tidak hanya menyangkut etika, tetapi juga dinilai mengandung unsur pelecehan terhadap identitas dan gender.
MKD DPR Berikan Teguran dan Instruksi Permintaan Maaf
Akhirnya, MKD memutuskan Ahmad Dhani:
Melanggar kode etik anggota DPR RI
Diberi teguran lisan
Diwajibkan meminta maaf kepada pelapor maksimal dalam waktu 7 hari
Kasus Ahmad Dhani menjadi pengingat penting tentang pentingnya menjaga etika, terlebih sebagai pejabat publik yang ucapannya berdampak besar.
MKD berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota dewan lainnya untuk berhati-hati dalam bersikap dan berucap di ruang publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.