Minggu, 24 Agustus 2025

Profil Ahmad Dhani dan Deretan Fakta-Fakta Pelanggaran Kode Etik di MKD DPR

Ahmad Dhani terbukti langgar etik DPR RI, dapat teguran lisan dan wajib minta maaf atas dua kasus kontroversial.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Profil Ahmad Dhani dan Deretan Fakta-Fakta Pelanggaran Kode Etik di MKD DPR
KOLASE TRIBUNNEWS
AHMAD DHANI - Ahmad Dhani saat menjalani sidang etik di MKD DPR RI usai dilaporkan atas pernyataan kontroversial dan penghinaan marga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini profil Ahmad Dhani dan deretan fakta pelanggaran etik di MKD DPR RI.

Ahmad Dhani diputus terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus berbeda.

Putusan itu dibuat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Ketua MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Tak Ulang Perbuatan: Kalau Diulang Ada Kemungkinan Dipecat

Profil Ahmad Dhani: Musisi Legendaris, Politikus, dan Sosok Penuh Kontroversi

Ahmad Dhani Prasetyo, lahir pada 26 Mei 1972, adalah musisi, politikus, dan pengusaha asal Indonesia yang dikenal luas berkat kiprahnya di dunia musik tanah air. 

Ia merupakan pendiri sekaligus pemimpin band legendaris Dewa 19, yang mendominasi industri musik Indonesia pada era 1990-an hingga 2000-an. 

Di grup ini, Dhani berperan sebagai keyboardist, vokalis, produser, dan pencipta lagu utama.

Setelah sukses bersama Dewa 19, Dhani mendirikan Republik Cinta Management (RCM) dan berhasil mengorbitkan sejumlah artis ternama seperti Reza Artamevia, Ari Lasso, Anang Hermansyah, Judika, Agnes Monica, Ratu, hingga Mulan Jameela.

Total, ia telah menciptakan lebih dari 200 lagu hits yang menjadi bagian penting dalam sejarah musik pop dan rock Indonesia.

Dhani juga dikenal sebagai sosok penuh kontroversi di dunia hiburan dan politik. Ia sering memicu pro-kontra lewat pernyataan atau tindakannya, namun tetap diakui sebagai musisi visioner dengan lirik puitis dan aransemen musik yang berani.

Tak heran, majalah MTV Trax pada tahun 2002 menobatkannya sebagai salah satu dari "25 Musisi/Grup Paling Berpengaruh dalam Musik Indonesia".

Sementara itu, Rolling Stone Indonesia memasukkannya ke dalam daftar "The Immortals: 25 Artis Indonesia Terbesar Sepanjang Masa."

AHMAD DHANI MINTA MAAF - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo saat ditemui awak media di depan Ruang Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dhani menyampaikan permohonan maaf kepada para teradu.
[Rizki Sandi Saputra]
AHMAD DHANI MINTA MAAF - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo saat ditemui awak media di depan Ruang Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dhani menyampaikan permohonan maaf kepada para teradu. [Rizki Sandi Saputra] (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Fakta Pelanggaran Etik di MKD DPR

Ahmad Dhani Terbukti Langgar Etik DPR, Dapat Sanksi Teguran dan Diminta Minta Maaf

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, terbukti melanggar kode etik sebagai wakil rakyat dalam dua kasus berbeda. Atas pelanggaran tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang MKD DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.

Selain teguran lisan, MKD juga mewajibkan Ahmad Dhani untuk menyampaikan permintaan maaf kepada para pengadu dalam waktu maksimal 7 hari sejak keputusan ditetapkan.

Baca juga: Ahmad Dhani Disorot Usai Usul Naturalisasi Pemain Timnas, Ini 3 Kontroversi Terbesarnya

Dua Kasus Etik Ahmad Dhani di MKD DPR

Dua pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Dhani meliputi:

Pelecehan terhadap marga Pono, yang dilaporkan oleh musisi Rayen Pono karena Ahmad Dhani memplesetkan marga "Pono" menjadi "porno".

Pernyataan seksis dalam rapat bersama PSSI, yang dilaporkan oleh Joko Priyoski. Dalam pernyataannya, Ahmad Dhani menyinggung fisik pemain asing yang akan dinaturalisasi serta menyarankan agar pemain berusia di atas 40 tahun dijodohkan dengan perempuan Indonesia.

Pernyataan Dhani dalam rapat tersebut dinilai berbau diskriminatif dan seksis, dan mendapat sorotan tajam dari publik serta Komnas Perempuan.

"Usul saya, kurangilah pemain bule—dalam tanda kutip—yang rasnya rambut pirang, mata biru, karena menurut saya untuk Indonesia kurang enak dilihat," ujar Dhani dalam rapat PSSI, Rabu (5/3/2025).

Ia juga menambahkan, sebaiknya dicari pemain dari ras yang lebih mirip dengan orang Indonesia, seperti dari Korea atau Afrika.

Baca juga: MKD DPR Beri Sanksi untuk Ahmad Dhani atas Pelanggaran Etik: Wajib Minta Maaf kepada Pengadu 

Ahmad Dhani Tetap Membantah Bersalah

Meski telah diputuskan melanggar etik, dalam sidang MKD, Ahmad Dhani menolak mengakui dirinya bersalah. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan setelah MKD mendengarkan keterangan dari kedua pelapor, Rayen Pono dan Joko Priyoski.

Pernyataan Ahmad Dhani ini menjadi polemik karena tidak hanya menyangkut etika, tetapi juga dinilai mengandung unsur pelecehan terhadap identitas dan gender.

MKD DPR Berikan Teguran dan Instruksi Permintaan Maaf

Akhirnya, MKD memutuskan Ahmad Dhani:

Melanggar kode etik anggota DPR RI

Diberi teguran lisan

Diwajibkan meminta maaf kepada pelapor maksimal dalam waktu 7 hari

Kasus Ahmad Dhani menjadi pengingat penting tentang pentingnya menjaga etika, terlebih sebagai pejabat publik yang ucapannya berdampak besar.

MKD berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota dewan lainnya untuk berhati-hati dalam bersikap dan berucap di ruang publik.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan