Sabtu, 20 September 2025

Wajib Militer Bagi Pelajar Nakal

Program Dedi Mulyadi Kirim Anak 'Bandel' ke Barak Disebut Merusak Iklim Demokrasi & Supremasi Sipil

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin menyebut siswa 'bandel' yang dikirim ke barak disebut sebagai langkah yang merusak iklim demokrasi. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SISWA BANDEL DIKIRIM KE BARAK - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, usai bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan uji formil UU 3/2025 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siswa 'bandel' yang dikirim ke barak disebut sebagai langkah yang merusak iklim demokrasi

Dikhawatirkan dampaknya akan berakibat pada penegakan hak asasi manusia hingga mempersempit ruang supremasi sipil.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, sebagai kritik atas kepala-kepala daerah yang saat menormalisasi praktik-praktik militerisme.

"Misalkan seperti yang terjadi di Jawa Barat, anak-anak dimasukkan ke barak militer. Ini tentu saja sangat merusak sekali sistem demokrasi kita, iklim demokrasi kita yang nantinya akan berakibat kepada penegakan hak asasi manusia dan kemudian akan mempersempit ruang-ruang supremasi sipil," kata Zainal di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Ia khawatir proses kepemimpinan saat ini merupakan bagian untuk mengembalikan kejayaan Orde Baru. Apalagi ditambah adanya usulan untuk memberi gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto.

"Tentu kita tidak ingin kembali lagi kepada masa Orde Baru. Seperti hal yang didengungkan hari ini, Presiden Soeharto akan dijadikan pahlawan dan saya rasa ini menjadi bagian skenario besar untuk mengembalikan situasi hari ini kepada situasi-situasi otoriterisme Orde Baru," tutur Zainal.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggulirkan rencana untuk "menyekolahkan" siswa bermasalah di provinsi tersebut agar dididik di barak militer yang diterapkan mulai 2 Mei 2025.

Baca juga: Ingin Kirim Anak-anak Bermasalah ke Barak Militer, Wakil Bupati Tangerang: Bisa Beri Efek Jera

Pelajar yang dikirim ke markas TNI di antaranya adalah yang diduga terlibat tawuran, merokok, hingga menyalahgunakan narkoba. Mereka dikirimkan atas izin orang tua dan akan menjalani pendidikan paling cepat dua pekan hingga enam bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan