Ijazah Jokowi
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: 3 Sorotan Refly Harun dan Said Didu soal Status Presiden
Refly Harun dan Said Didu soroti ijazah Jokowi, singgung sikap negarawan, pembungkaman kritik, dan isu dinasti kekuasaan.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan tajam dari para pakar.
Kali ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan tokoh ekonomi Said Didu menyampaikan tiga sorotan kritis terkait isu ini, yang tidak hanya menyentuh soal keabsahan ijazah, tetapi juga berhubungan langsung dengan status jabatan presiden dan potensi dinasti kekuasaan.
Baca juga: Belum Habis Ijazah Palsu Jokowi, Muncul Keraguan Ijazah Gibran, Jenderal Bintang 3: Cari Nama Itu
1. Refly Harun: Status Jokowi Presiden dan Negarawan
Refly Harun menilai bahwa sebagai seorang negarawan, Presiden ke-7 RI Jokowi seharusnya telah menyelesaikan polemik dugaan ijazah palsu sejak awal.
Dalam tayangan YouTube Refly Harun Official pada Rabu (7/5/2025), Refly menyampaikan bahwa Jokowi, yang memimpin Indonesia selama dua periode, seharusnya bersikap bijaksana dan menyelesaikan isu ini lebih cepat, untuk menghindari spekulasi yang berkepanjangan.
“Seorang negarawan, tapi tidak menyelesaikan pada kesempatan pertama,” ujar Refly.
Refly menekankan bahwa masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara transparan, sehingga tidak merusak citra presiden yang telah memimpin Indonesia selama dua periode.

2. Pembungkaman Pengkritik: Refly Menyebut Kebebasan Berpendapat Terancam
Selain isu ijazah, Refly Harun juga menyoroti kebijakan pemerintah yang cenderung membungkam pengkritik.
Ia mengkritik tindakan yang diambil terhadap tokoh seperti Roy Suryo dan dr. Tifa, yang hanya menyampaikan kritik.
Menurut Refly, tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang harus dihormati oleh seorang mantan pemimpin negara.
“Masa tukang kritik tidak boleh ada di negara ini?” kata Refly.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar utama dalam kehidupan demokrasi yang seharusnya dijaga, terutama oleh seorang presiden.
Baca juga: Respons Roy Suryo Soal Peluang Rekonsiliasi Kasus Ijazah Jokowi: Tetap Bertahan Apa Pun Risikonya
3. Said Didu Tuding Jokowi Bangun Dinasti Kekuasaan
Said Didu, melalui akun media sosial X-nya, menyampaikan kritik yang lebih tajam mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.
Ia menilai bahwa isu ini mungkin saja dimanfaatkan oleh Jokowi untuk membangun dinasti politik, dengan tujuan memperpanjang kekuasaan hingga tiga periode.
Dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Said mengungkapkan bahwa sejak 2019, Jokowi telah mempersiapkan rencana untuk memperpanjang masa jabatan, yang awalnya digulirkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
“Mulai 2019, Pak Jokowi sudah menyiapkan 3 periode. Yang pertama muncul justru Luhut yang bawa isu megadata rakyat ingin Jokowi lanjut,” ungkap Said.
Menurut Said, kemunculan Gibran Rakabuming, anak Jokowi, sebagai calon wakil presiden juga bagian dari upaya tersebut.
Ia menambahkan bahwa publik Indonesia sudah terlalu sabar menghadapi kebohongan dan kelicikan yang terjadi selama dua periode kepemimpinan Jokowi.
Jokowi Menanggapi Tuduhan Ijazah Palsu: "Saya Dihina Sehina-hinanya"
Menanggapi berbagai tuduhan mengenai ijazah palsu, Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara.
Dalam pernyataannya pada Senin (5/5/2025), Jokowi mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut merendahkannya baik secara pribadi maupun profesional.
“Ini sudah menghina saya sehina-hinanya. Ini bukan objek penelitian,” ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa kasus ini akan diserahkan kepada jalur hukum dan ia percaya bahwa keaslian ijazahnya akan terbukti di pengadilan.
“Kita lihat proses di pengadilan seperti apa. Ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tegasnya.
Isu dugaan ijazah palsu ini terus mencuat ke publik, menyita perhatian banyak pihak, termasuk pengamat politik dan ekonomi.
Dengan posisi Jokowi sebagai kepala negara, polemik ini menjadi semakin sensitif, menimbulkan berbagai spekulasi mengenai legitimasi dan arah kebijakan politik di masa mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.