Rabu, 27 Agustus 2025

Kriteria Guru Non ASN di RA dan Madrasah yang Akan Dapat Tunjangan Insentif pada Bulan Juni 2025

Kementerian Agama Republik Indonesia akan segera menyalurkan tunjangan intensif kepada Guru RA dan Madrasah non ASN, simak kriterianya berikut ini.

Canva Tribunnews
ILUSTRASI GBASN 2025 - Ilustrasi Tunjangan Insentif Guru Non ASN di RA dan Madrasah 2025 dibuat melalui Canva pada Kamis (8/5/2025). Simak kriteria penerimanya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik untuk guru non ASN di RA dan Madrasah pada tahun ini.

Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan tunjangan insentif bagi guru non ASN di Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah pada bulan Juni 2025.

Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBSN) atau guru non ASN akan menerima tunjangan sebesar Rp 250.000 per bulan.

Mengutip dari kemenag.go.id, pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan insentif akan diberikan secara rutin, yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.

Maka masing-masing guru non ASN di RA dan Madrasah akan mendapatkan Rp 1.500.000 dalam setiap tahap pencairannya atau selama satu semester.

Berikut beberapa kriteria guru non ASN di RA dan Madrasah yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

Baca juga: Kriteria PNS, PPPK , TNI, dan Polri yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 Tahun Ini

Kriteria Guru Non ASN di RA dan Madrasah yang Akan Dapat Tunjangan Insentif Tahun 2025:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah

2. ⁠Belum lulus Sertifikasi

3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan

4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

Baca juga: PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan dalam RUU Sisdiknas

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun)

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Baca juga: Juni 2025, Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Madrasah Mulai Dicairkan

Tunjangan Insentif untuk Guru Non ASN di RA dan Madrasah

Pemberian tunjangan insentif ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk menambah kesejahteraan guru-guru yang mengajar di RA dan Madrasah.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar juga menyampaikan bahwa tunjangan insentif para guru sedang menjadi konsern Presiden RI.

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," ucap Menag, di Jakarta pada Rabu (7/5/2025). 

Saat ini Kemenag sedang dalam proses memverifikasi data GBASN atau guru non ASN di RA dan Madrasah.

Pihaknya juga sedang menyusun calon penerima dan menyesuaikan sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000," ungkap Suyitno.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan