Jumat, 8 Agustus 2025

Putih Sari: Pemerintah Perlu Jamin Layanan Kesehatan Merata di Daerah Terpencil

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, menilai Perpres Tunjangan Dokter di wilayah terpencil jadi langkah awal penting. Namun, ia mengingatkan

Penulis: Reza Deni
istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus bagi tenaga medis di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Ia menilai kebijakan ini dapat mendorong pemerataan layanan kesehatan di wilayah terpencil.

Menurut Putih, regulasi tersebut merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan, tetap terpenuhi di seluruh pelosok Indonesia.

"Perpres ini menunjukkan adanya perhatian terhadap kesejahteraan tenaga medis yang mengabdi di daerah terpencil, sekaligus mengafirmasi bahwa negara hadir dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga," kata Putih saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Putih menambahkan bahwa pemerataan tenaga kesehatan saja tidak cukup. Ia mendorong pemerintah agar melengkapi dengan infrastruktur kesehatan yang memadai di lapangan. Sarana dan prasarana seperti peralatan medis, tempat tinggal, serta dukungan logistik dinilai krusial agar dokter dan tenaga medis dapat bekerja secara optimal.

“Selain penempatan tenaga medis seperti dokter dan perawat, penting juga untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan di daerah terpencil memiliki infrastruktur yang memadai. Dengan demikian, para dokter yang ditugaskan dapat bekerja secara maksimal,” ujarnya.

Sebagai anggota legislatif yang membidangi sektor kesehatan dan ketenagakerjaan, Putih menyatakan bahwa Komisi IX DPR akan terus mendorong pelaksanaan kebijakan ini agar tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan di daerah-daerah yang membutuhkan.

Baca juga: Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Efisiensi Anggaran, Ini 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Perpres tersebut diterbitkan untuk memberikan tunjangan khusus kepada dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK. Besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang berlaku.

Pada tahap awal, tunjangan akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah juga merencanakan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier bagi para tenaga kesehatan di daerah terpencil.

"Jangan sampai tenaga kesehatan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," kata Menkes Budi dalam siaran pers, Sabtu (2/8/2025).

Putih berharap implementasi kebijakan ini dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, serta melibatkan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas pendukung dan anggaran yang memadai.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan