Kasus Suap Ekspor CPO
Sosok Marcella Santoso, Biayai Bos Buzzer Adhiya Muzakki dan Tim Mustafa untuk Serang Kejagung
Berikut sosok Marcella Santoso yang biayai bos buzzer, Adhiya Muzakki dan lima timnya, Tim Mustafa I-V untuk menggagalkan sejumlah kasus besar
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Marcella Santoso yang membiayai jaringan buzzer pimpinan M. Adhiya Muzakki (MAM).
Marcella Santoso belakangan kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M. Adhiya Muzakki sebagai tersangka, Rabu (7/5/2025).
Berdasarkan pendalaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marcella Santoso diduga memberikan uang dengan jumlah hampir Rp1 miliar kepada Adhiya Muzakki.
Berikut sosok Marcella Santoso yang membiayai bos buzzer Adhiya Muzakki.
Marcella Santoso
Dikutip Tribunnews dari akun LinkedIn-nya, Marcella Santoso memiliki latar belakang pendidikan yang tidak kalah mentereng.
Marcella Santoso diketahui merupakan lulusan Sekolah Menengah Santa Laurensia tahun 2002.
Ia kemudian melanjutkan kuliah ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan meraih gelar sarjana pada 2006.
Berselang dua tahun, Marcella kembali ke UI untuk menempuh pendidikan S-2 Hukum dan lulus pada 2010.
Ia lalu mengambil kuliah S-3 dan berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2022.
Atas pencapaian itu, Marcella Santoso dikenal sebagai seorang advokat andal.
Baca juga: Kasus-kasus Besar yang Diamankan Tim Mustafa, Jaringan Buzzer Pimpinan M Adhiya Muzakki
Ia yang bernaung di bawah Firma Hukum Ariyanto Arnaldo selama 15 tahun, sejak April 2007 hingga Januari 2023.
Marcella Santoso juga tergabung di Konsultan Hukum dan Pajak AALF sejak Februari 2015.
Dikenal berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan, Marcella Santoso pernah menjadi advokat untuk beberapa kasus besar.
Di antaranya adalah menjadi kuasa hukum mantan Wakaden Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, dan mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Baiquni Wibowo, dalam kasus obstruction of justice dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, ia juga membela suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah Tbk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.