Senin, 15 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Sosok Marcella Santoso, Biayai Bos Buzzer Adhiya Muzakki dan Tim Mustafa untuk Serang Kejagung

Berikut sosok Marcella Santoso yang biayai bos buzzer, Adhiya Muzakki dan lima timnya, Tim Mustafa I-V untuk menggagalkan sejumlah kasus besar

Istimewa
KASUS ESKPOR CPO - Pengacara Marcella Santoso diduga terlibat kasus ekspor CPO. Marcella Santoso dua kali ditetapkan tersangka dalam dua kasus pada Sabtu (12/4/2025) pada Selasa (22/4/2025). Kini, kasusnya menyeret nama bos buzzer M. Adhiya Muzakki 

Kemudian, menjadi kuasa hukum bagi tiga terdakwa korporasi kasus CPO, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

KASUS SUAP - Pengacara Marcella Santoso menjadi salah satu dari 7 tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Marcella menjadi pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/BAYU PRIADI
KASUS SUAP - Pengacara Marcella Santoso menjadi salah satu dari 7 tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Marcella menjadi pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/BAYU PRIADI (TRIBUNNEWS/BAYU PRIADI)

Jadi Tersangka 2 Kasus

Dalam kurun waktu dua pekan, Marcella Santoso dua kali menjadi tersangka dalam dua kasus.

Pertama, Marcella telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan vonis onslag kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025).

Ia bersama rekannya sesama advokat, Ariyanto Bakri, diduga kuat memberikan suap Rp60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, agar kasus CPO diputus sesuai keinginannya.

Sepuluh hari berselang, Selasa (22/4/2025), Marcella Santoso kembali menjadi tersangka.

Ia diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk kasus korupsi PT Timah Tbk 2015-2022.

Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, advokat Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar.

"Tersangka MS (Marcella) dan JS (Junaedi) membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa.

Berdasarkan pengembangan kasus ini, didapatkan nama M. Adhiya Muzakki yang ditugasi Marcella Santoso untuk membentuk opini negatif di media sosial hingga menyudutkan Kejagung.

M. Adhiya Muzakki yang memimpin lima tim, Tim Mustafa I hingga V ini lalu berkoordinasi dengan dua orang rekannya untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

Mereka mengerahkan 150 orang buzzer untuk menggagalkan sejumlah kasus besar di Indonesia yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Setiap anggota tim dibayar Rp1,5 juta 

Uang itu bersumber dari Marcella Santoso yang totalnya mencapai Rp 864,5 juta yang mengalir secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

Adapun kasus-kasus besar yang proses hukumnya akan digagalkan jaringan buzzer tersebut di antaranya sebagai berikut.

  • Kasus ekspor crude palm oil (CPO)
  • Kasus Pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk
  • Kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Alfarizy Ajie Fadhillah/Hasanudin Aco/Pravitri Retno Widyastuti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan