BKN Tetapkan Kriteria JKK-JKM untuk Beri Perlindungan Pegawai ASN Terhadap Risiko Kecelakaan Kerja
BKN telah resmi menetapkan kriteria JKK-JKM untuk memberikan perlindungan kepada pegawai ASN atas risiko kecelakaan kerja, berikut penjelasannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan kriteria JKK-JKM.
Mengutip dari Instagram @bkngoidofficial, ketetapan ini diberikan untuk beri perlindungan kepada pegawai ASN terhadap risiko kecelakaan kerja.
Hal ini sudah diatur dalam peraturan BKN 4 Tahun 2020 tentang penetapan kecelakaan kerja.
BKN melalui Direktorat Status Kedudukan Kepegawaian menindaklanjuti status kepegawaian atas kecelakaan kerja yang diusulkan instansi, termasuk rekomendasi penerbitan PERTEK Kenaikan pangkat anumerta, yakni pangkat satu tingkat lebih tinggi terhadap pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian.
Program Perlindungan ASN ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jamian Kematian (JKM).
Hal ini diperuntukkan guna melindungi para pegawai ASN atas risiko pekerjaan,
Terutama pada bidang-bidang keahlian yang berisiko terhadap kecelakaan kerja.
Baca juga: BKN Klarifikasi Kenaikan Gaji PNS 2025, Realistis atau Mimpi di Tengah Efisiensi?
Kriteria Kecelakaan Kerja
- Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban
- Kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dnegan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya
- Kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu adalah menjalankan tugas kewajibannya
- Kecelakaan kerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya
- Kecelakaan kerja yang menyebabkan penyakit akibat kerja.
Baca juga: Cegah Kecelakaan Kerja, Industri Nasional Lakukan Penguatan Budaya K3
Manfaat JKK
- Perawatan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan medis
- Santunan
- Tunjangan cacat
Kriteria Tewas
- Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
- Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
- Dalam hal pegawai ASN tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan.
Baca juga: Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Berikut Penjelasan dari BKN
Manfaat JKM
- Santunan kematian kerja yang diberikan kepada ahli waris
- Uang duka tewas
- Biaya pemakaman
- Bantuan beasiswa bagi anak
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.