7 Jenis Cuti ASN yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK, Sebelum Ajukan Permohonan
Jenis-jenis cuti ASN untuk PNS dan PPPK menurut aturan BKN dan durasinya, berdasarkan melalui Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 dan No. 7 Tahun 2022.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan komprehensif mengenai hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 dan No. 7 Tahun 2022.
Kedua regulasi ini menjadi acuan resmi dalam pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon PNS (CPNS), dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keluarga, dan kebutuhan pribadi.
Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting (CAP), cuti di luar tanggungan negara (CLTN), dan cuti bersama.
Masing-masing jenis cuti ASN memiliki syarat dan durasi berbeda.
Seperti cuti tahunan maksimal 12 hari kerja per tahun, cuti besar hingga 3 bulan setelah 5 tahun masa kerja, dan CLTN yang bisa mencapai 3 tahun dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
Kemudian untuk pegawai PPPK juga memiliki hak cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti bersama sesuai Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022.
Jika memiliki pemahaman yang tepat, ASN dapat memanfaatkan hak cuti secara optimal tanpa melanggar ketentuan kepegawaian.
Regulasi ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi para abdi negara.
Selengkapnya berikut jenis-jenis cuti ASN untuk PNS dan PPPK menurut aturan BKN dan durasinya.
Jenis Cuti ASN untuk PNS
1. Cuti Tahunan
- Diberikan setelah 1 tahun kerja
- Maksimal 12 hari kerja/tahun
2. Cuti Besar
- Masa kerja paling singkat 5 tahun secara berturut-turut
- Maksimal 3 bulan
- Jika sudah mengambil cuti besar, maka tidak berhak atas cuti tahunan di tahun yang bersangkutan.
Baca juga: Bu Ita Mendadak Sakit usai Laporan Palsu Terbongkar, Guru PNS Batam Terancam Pidana
3. Cuti Sakit
- Lebih dari 14 hari: wajib surat dokter pemerintah
- Maksimal 1 tahun (bisa diperpanjang)
4. Cuti Melahirkan (untuk PNS Wanita)
- Untuk anak ke-1 sampai dengan ke-3
- Maksimal 3 bulan
5. Cuti Karena Alasan Penting (CAP)
- Keluarga inti meninggal/sakit, PNS tsb menikah, dll
- Maksimal I bulan
6. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
- Masa kerja paling singkat 5 tahun secara berturut-turut
- Untuk kepentingan pribadi (misal: mendampingi pasangan bekerja di dalam/luar negeri, menjalani program hamil, dll)
- Harus disetujui oleh PPK
- Maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun apabila ada alasan penting untuk memperpanjang
- Selama cuti, PNS tsb diberhentikan dari jabatan dan tidak memperoleh penghasilan sebagai PNS
- Masa CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.