KPS Respons Somasi dari MAKI agar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK merespons somasi yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR BI
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dodi Esvandi
Ia menjelaskan, somasi dilayangkan untuk menagih komitmen KPK bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun untuk “menjemur” atau menghentikan secara diam-diam penyidikan perkara ini.
Boyamin menekankan, apabila KPK tidak menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam 14 hari sejak surat somasi dikirim, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja KPK.
"Kami akan mengajukan gugatan praperadilan dan menarik KPK sebagai pihak termohon, sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal penyidikan perkara ini sampai tuntas dan terdapat kepastian hukum," ujar Boyamin.
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
![]() |
---|
Usut Aliran Dana Pemerasan TKA, KPK Dalami Pembelian Aset yang Dilakukan Tersangka dan Keluarga |
![]() |
---|
ASDP Gandeng KPK, Perkuat Sistem Pengadaan Kapal, Manifest, Hingga Tata Kelola Manajemen |
![]() |
---|
Kejagung Berpeluang Panggil Boyamin Saiman Buntut Pernyataan Soal Keberadaan Riza Chalid di Malaysia |
![]() |
---|
KPK Dalami Sosok 'Big Boss' di Balik Perintah Pungli Proyek Jalan di Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.