Minggu, 28 September 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Belum Ada Putusan Hukum, ITB Pastikan Status Mahasiswi yang Unggah Meme Prabowo & Jokowi Masih Aktif

Meski kini ditangkap, status SSS pengunggah meme Jokowi-Prabowo sebagai Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) masih aktif di kampus.

|
internationalitb.ac.id
MEME PRABOWO JOKOWI - Foto Kampus ITB. Meski kini ditangkap, status SSS pengunggah meme Jokowi-Prabowo sebagai Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) masih aktif di kampus. 

Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo dan Jokowi yang tengah berciuman.

Dalam foto tersebut terlihat wanita itu mengenakan kaca mata serta almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya dan disebutkan bahwa dia merupakan pembuat meme tersebut.

Terkait penangkapan ini, pihak kepolisian pun membenarkan peristiwa itu.

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Polisi Diminta Bebaskan SSS

Terkait dengan penangkapan SSS ini, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menganggap bahwa pihak kepolisian bersikap otoriter.

Pasalnya, kata dia, penangkapan terhadap mahasiswi itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

Penangkapan itu juga dianggap sebagai bentuk kriminalisasi oleh Polri yang berusaha mengekang kebebasan berekspresi di ruang digital.

Atas hal tersebut, polisi pun diminta segera membebaskan mahasiswa itu.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

“Penangkapan mahasiswi tersebut, sekali lagi, menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.” 

“Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” lanjut Usman.

Usman menegaskan, negara tidak boleh antikritik, bahkan menggunakan hukum untuk membungkam masyarakat.

“Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” ujar dia.

Usman lantas menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.

“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” tutur Usman.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan