Jumat, 26 September 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Belum Ada Putusan Hukum, ITB Pastikan Status Mahasiswi yang Unggah Meme Prabowo & Jokowi Masih Aktif

Meski kini ditangkap, status SSS pengunggah meme Jokowi-Prabowo sebagai Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) masih aktif di kampus.

|
internationalitb.ac.id
MEME PRABOWO JOKOWI - Foto Kampus ITB. Meski kini ditangkap, status SSS pengunggah meme Jokowi-Prabowo sebagai Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) masih aktif di kampus. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinsial SSS, ditangkap polisi imbas mengunggah meme yang memperlihatkan gambar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI, Prabowo Subianto, tengah berciuman.

Meski kini ditangkap, status SSS sebagai Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) itu masih aktif di kampus.

Hal itu telah dipastikan oleh pihak ITB sendiri, karena belum ada putusan hukum final mengenai kasus yang menjerat SSS tersebut.

Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, mengatakan bahwa status kemahasiswaan SSS diserahkan ke bagian akademik.

"Status mahasiswa aktif, sepanjang belum ada keputusan final berkenaan dengan status hukumnya oleh pengadilan dan/atau keputusan komisi pelanggaran etika akademik ITB," ujar Nurlaela, Sabtu (10/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Nurlaela JUGA memastikan ITB tetap kooperatif dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam kasus yang menjerat mahasiswinya ini. 

ITB juga akan tetap melakukan pendampingan terhadap mahasiswanya yang saat ini tengah berurusan dengan masalah hukum tersebut.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," imbuh Nurlaela.

Sebelumnya, orang tua SSS juga telah menyampaikan permintaan maaf atas perlakuan anaknya tersebut.

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela.

Dalam kasus ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. 

Baca juga: Dianggap Otoriter, Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo & Jokowi Ciuman

Sebelumnya, penangkapan SSS itu pertama kali diketahui melalui media sosial X, yang diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. 

Akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Prabowo yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo, mengunggah dua buah foto. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan