Jumat, 12 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Eks Pimpinan KPK Alex Marwata Hanya Tertawa Namanya Disebut di BAP AKBP Rossa Terkait Kasus Hasto

Eks pimpinan KPK Alexander Marwata merespons soal namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS HASTO - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Ia hanya tertawa namanya disebut dalam BAP AKBP Rossa Purbo Bekti terkait kasus Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons soal namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

Di mana dalam BAP itu, nama Alexander Marwata disebut sebagai satu pimpinan KPK yang ingin merintangi penyidikan kasus eks caleg PDIP Harun Masiku dengan cara menggagalkan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Respons Alex ketika ditanya terkait BAP itu singkat saja. 

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp (WA) oleh Tribunnews.com, Sabtu (10/5/2025), ia hanya mengirimkan balasan berupa emoji tertawa.

"Komentar saya ini saja mas: (tiga emoji tertawa)," tulis Alex dalam pesannya.

Baca juga: Kubu Hasto Cecar AKBP Rossa Soal Keterlibatan Eks Pimpinan KPK di Kasus Masiku: Kenapa Tak Diperiksa

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan langkah penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang tidak memeriksa mantan pimpinan KPK yang disebut turut terlibat kasus Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Maqdir saat mencecar Rossa yang saat itu hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Awalnya Maqdir mengaku tertarik dengan pernyataan Rossa dalam BAP nomor 15 saat proses penyidikan.

Baca juga: Cerita Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Gagal Tangkap Hasto dan Masiku karena Dihalangi saat di PTIK

Dalam BAP tersebut Rossa, kata Maqdir, sempat menyebutkan bahwa terdapat peran dari lima mantan pimpinan KPK yang diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sehingga menggagalkan Hasto jadi tersangka.

Meski dalam BAP-nya menuding eks pimpinan KPK turut terlibat, Maqdir mengaku heran kenapa Rossa tidak memeriksa atasannya tersebut.

"Saudara ada beberapa hal yang misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu dalam jawaban nomor 15, perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pernah diperiksa enggak mereka?" cecar Maqdir.

Menanggapi hal ini, Rossa pun menyebut bahwa dirinya selaku penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman pada saat proses ekspose perkara tersebut.

Dalam ekspose itu Rossa menyebut bahwa terdapat fakta para pimpinan KPK tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka.

"Pada saat kami ekspose, kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," kata Rossa.

"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui pendapat saudara mereka merintangi penyidikan?" tanya Maqdir.

"Jadi fakta-fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat...," ujar Rossa yang kemudian dipotong oleh Maqdir.

Maqdir yang kemudian memotong pernyataan Rossa, mempertanyakan kenapa penyidik KPK itu tidak turut memeriksa pimpinan KPK tersebut jika terbukti terlibat.

Bahkan Maqdir saat itu juga merasa heran bahwa Rossa selaku penyidik baru mulai melakukan penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto di tahun 2025 sementara kasus tersebut sudah terjadi pada 2020 silam.

"Bahkan pimpinan-pimpinan KPK pada saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau saudara laporkan untuk sebagai tersangka perintangan penyidikan?" cecar Maqdir lagi.

Rossa pun menerangkan, bahwasanya dirinya kembali tergabung dalam satgas berdasarkan surat perintah penyidikan tambahan tahun 2023.

Selama kurun waktu tersebut Rossa mengaku juga telah melakukan beberapa kali ekspose perkara terkait perkembangan kasus tersebut.

Akan tetapi dalam ekspose itu Rossa lagi-lagi menyatakan terdapat pimpinan KPK yang memerintahkan agar tidak ada lagi pengembangan penyidikan di perkara yang melibatkan Hasto.

"Saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," jelas Rossa.

Merasa belum puas dengan jawaban Rossa, Maqdir pun kembali mencecar soal alasan tidak memanggil para pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri untuk diperiksa.

Menanggapi pertanyaan itu Rossa akhirnya menyebut bahwa para eks pimpinan itu belum sempat diperiksa oleh pihaknya.

"Kenapa saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri begitu juga pimpinan KPK lainnya seperti Nawawi Pomolango, kenapa itu tidak dilakukan?" tanya Maqdir.

"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," ungkap Rossa.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan penyidik Rossa akan dianalisa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"JPU akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Namun, Budi belum bisa memastikan apakah para mantan pimpinan KPK yang disebut berusaha merintangi penyidikan akan dipanggil dalam persidangan.

Ia baru menyebut kalau keterangan Rossa termasuk informasi tambahan bagi jaksa dalam persidangan Hasto Kristiyanto ke depannya.

"Keterangan-keterangan tersebut tentu akan menjadi pengayaan informasi bagi JPU dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK [Hasto Kristiyanto]," sebut Budi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan