Senin, 25 Agustus 2025

Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraannya

Mahfud MD menilai, proses hukum tudingan ijazah ini sudah tepat ke arah pidana, jika yang menuduh terbukti salah, maka dia bisa dihukum.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
DITAGIH IJAZAH - Dalam foto: Sekelompok massa mendatangi kediaman eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (16/4/2025). Mereka menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya, tetapi Jokowi menolak. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) 2019=2024 Mahfud MD menegaskan, jika ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya. 

Kata Mahfud MD, proses hukum dugaan ijazah palsu tersebut cukup berada di kasus pemalsuan.

"Proses hukumnya tergantung pasal apa yang dipakai. Yang dipakai misalnya 'oh ini tidak otentik', 'pemalsuan,' misalnya, ya hukumnya di pemalsuan aja gitu," paparnya.

Mahfud MD pun menepis anggapan bahwa jika ijazah Jokowi palsu, maka seluruh keputusan yang diambilnya selama menjabat sebagai presiden bisa dibatalkan.

"Kan ada orang yang mengatakan ini seluruh keputusan batal kalau Pak Jokowi ijazahnya palsu, nggak. Nggak ada itu," tegasnya.

"Seluruh putusan yang sudah dibuat Pak Jokowi itu sah, kecuali ada pidananya. Misalnya dia kontrak dengan Cina tuh bikin kereta api. Ya, itu gak bisa dibatalkan, Pak Jokowi tanda tangan nggak dipalsu... Kecuali ketika membuat itu, ada bukti lain bahwa itu rasuah masuk. Itu bisa. Tapi kalau ijazahnya sendiri tidak ada apa konsekuensi ketatanegaraannya," tandasnya.

Bisa Masuk Pelanggaran Hukum atau Pelanggaran Etik

Sebelumnya, Mahfud MD sudah menyinggung bahwa soal asli atau palsunya ijazah Jokowi ini bisa masuk dalam pelanggaran hukum atau pelanggaran etik.

Namun kasus ijazah Palsu Jokowi ini sebenarnya tidak akan terjadi, jika undang-undang bisa mengatur dengan ketat.

"Soal ijazah presiden asli itu apa tidak, itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik ini, sebenarnya tidak akan terjadi. Soal pelanggaran itu kalau undang-undangnya ketat mengatur mengantisipasi agar itu tidak terjadi," kata Mahfud MD, dikutip dari Tribunnews.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD, Sabtu (3/5/2025).

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 tersebut juga memilih tak peduli apakah ijazah Jokowi ini palsu atau tidak.

Karena menurut Mahfud, palsu tidaknya ijazah Jokowi ini tak akan berpengaruh pada proses ketatanegaraan.

Artinya, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, maka segala keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan Jokowi secara sah selama menjadi presiden tak akan gugur atau tetap berlaku.

"Kalau terjadi apa akibatnya misalnya kasus ijazah  Pak Jokowi, yang sekarang ini saya ikut bicara sebentar kemarin," jelasnya.

"Saya sih tidak saya saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak," tambahnya.

"Saya tidak peduli karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," tegas Mahfud.

(Tribunnews.com/Rizki A./Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan