Senin, 11 Agustus 2025

Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraannya

Mahfud MD menilai, proses hukum tudingan ijazah ini sudah tepat ke arah pidana, jika yang menuduh terbukti salah, maka dia bisa dihukum.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
DITAGIH IJAZAH - Dalam foto: Sekelompok massa mendatangi kediaman eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (16/4/2025). Mereka menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya, tetapi Jokowi menolak. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) 2019=2024 Mahfud MD menegaskan, jika ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) 2019=2024 Mahfud MD menegaskan, jika ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya.

Hal ini ia sampaikan dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (10/5/2025) lalu.

Sebagai informasi, polemik tudingan ijazah palsu Jokowi sudah beredar sejak 2019, tepatnya sebelum ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu maju ke pemilihan presiden atau Pilpres 2019.

Pada 2019, seseorang bernama Umar Khalid Harahap menuduh ijazah SMA Jokowi palsu. 

Atas tudingan ini, Umar Khalid pun ditersangkakan. Isu ini pun hilang timbul.

Pada Oktober 2022, muncul tuduhan dari penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.

Bambang menuding, ijazah Jokowi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.

Pada April 2024, dugaan ijazah palsu Jokowi mengemuka lagi setelah Eggi Sudjana melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Lalu, pada Maret 2025, tudingan ijazah palsu Jokowi muncul lagi setelah adanya cuitan dari Rismon Hasiholan Sianipar.

Hingga memasuki pekan kedua Mei 2025, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir.

Mulanya, Mahfud MD menilai, proses hukum tudingan ijazah ini sudah tepat ke arah pidana, di mana jika yang menuduh terbukti salah, maka dia bisa dihukum.

Baca juga: Jokowi dan Dedi Mulyadi Disebut Punya Cara Serupa Merebut Hati Rakyat, Apa Itu?

IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu.
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. (Twitter/DianSandiU)

"Nanti tunggu putaran pengadilan. Ini arahnya sudah tepat ke pidana. Harus ke pidana ini penyelesaiannya, yang menuduh kalau salah dia bisa dihukum," kata Mahfud MD.

Namun, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, menurut Mahfud MD, tidak ada konsekuensi ketatanegaraan.

"Tapi kalau ini bisa membuktikan, ya sebenarnya nggak ada akibat ketatanegaraan apa-apa," ujarnya.

"Misalnya, kelompoknya Eggi Sudjana dan Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon, menang di pengadilan. Benar ini ijazahnya Pak Jokowi tidak otentik, itu nggak [berdampak, red.] apa-apa ke ketatanegaraan kita," tambahnya.

Kata Mahfud MD, proses hukum dugaan ijazah palsu tersebut cukup berada di kasus pemalsuan.

"Proses hukumnya tergantung pasal apa yang dipakai. Yang dipakai misalnya 'oh ini tidak otentik', 'pemalsuan,' misalnya, ya hukumnya di pemalsuan aja gitu," paparnya.

Mahfud MD pun menepis anggapan bahwa jika ijazah Jokowi palsu, maka seluruh keputusan yang diambilnya selama menjabat sebagai presiden bisa dibatalkan.

"Kan ada orang yang mengatakan ini seluruh keputusan batal kalau Pak Jokowi ijazahnya palsu, nggak. Nggak ada itu," tegasnya.

"Seluruh putusan yang sudah dibuat Pak Jokowi itu sah, kecuali ada pidananya. Misalnya dia kontrak dengan Cina tuh bikin kereta api. Ya, itu gak bisa dibatalkan, Pak Jokowi tanda tangan nggak dipalsu... Kecuali ketika membuat itu, ada bukti lain bahwa itu rasuah masuk. Itu bisa. Tapi kalau ijazahnya sendiri tidak ada apa konsekuensi ketatanegaraannya," tandasnya.

Bisa Masuk Pelanggaran Hukum atau Pelanggaran Etik

Sebelumnya, Mahfud MD sudah menyinggung bahwa soal asli atau palsunya ijazah Jokowi ini bisa masuk dalam pelanggaran hukum atau pelanggaran etik.

Namun kasus ijazah Palsu Jokowi ini sebenarnya tidak akan terjadi, jika undang-undang bisa mengatur dengan ketat.

"Soal ijazah presiden asli itu apa tidak, itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik ini, sebenarnya tidak akan terjadi. Soal pelanggaran itu kalau undang-undangnya ketat mengatur mengantisipasi agar itu tidak terjadi," kata Mahfud MD, dikutip dari Tribunnews.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD, Sabtu (3/5/2025).

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 tersebut juga memilih tak peduli apakah ijazah Jokowi ini palsu atau tidak.

Karena menurut Mahfud, palsu tidaknya ijazah Jokowi ini tak akan berpengaruh pada proses ketatanegaraan.

Artinya, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, maka segala keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan Jokowi secara sah selama menjadi presiden tak akan gugur atau tetap berlaku.

"Kalau terjadi apa akibatnya misalnya kasus ijazah  Pak Jokowi, yang sekarang ini saya ikut bicara sebentar kemarin," jelasnya.

"Saya sih tidak saya saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak," tambahnya.

"Saya tidak peduli karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," tegas Mahfud.

(Tribunnews.com/Rizki A./Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan