Martin Manurung Sebut Pernyataan Ephorus HKBP soal TPL Bukan Untuk Diperdebatkan
Legislator Partai NasDem ini juga pernah meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
"Fakta yang paling menyakitkan adalah bahwa keberadaan PT TPL telah memicu berbagai bentuk krisis sosial dan ekologis: mulai dari rusaknya alam dan keseimbangan ekosistem, rentetan bencana ekologis (banjir bandang, tanah longsor, pencemaran air, tanah, dan udara, perubahan iklim), jatuhnya korban jiwa dan luka, hilangnya sebagian lahan pertanian produktif, rusaknya relasi sosial antarwarga, hingga akumulasi kemarahan yang tidak mendapat saluran demokratis karena ketakutan," isi pernyataan tersebut.
"Ini bukan sekadar dampak insidental, tetapi sebuah jejak panjang dari konflik yang tidak kunjung diselesaikan secara bermartabat."
Menurutnya, meskipun perusahaan telah beroperasi selama puluhan tahun dan meraih keuntungan finansial yang besar, distribusi kesejahteraan kepada masyarakat lokal dinilai sangat timpang.
Relasi sosial antara perusahaan dan warga sekitar pun disebut hampir tidak terbangun sejak awal operasional.
HKBP secara tegas meminta agar PT TPL segera menghentikan seluruh aktivitas industrinya di wilayah Tano Batak.
“Penutupan ini bukanlah sekadar desakan emosional, melainkan langkah preventif untuk menghindari krisis yang lebih parah di masa depan, bagi masyarakat di Tano Batak, bagi Sumatera Utara, dan bahkan bagi keberlanjutan ekologis di tingkat global bahkan generasi yang belum lahir,” ujar Ephorus.
Ia juga meminta agar seluruh karyawan yang terdampak diberi hak normatif secara utuh, termasuk kompensasi atau pesangon yang layak dan proporsional.
Klarifikasi PT TPL
Corporate Communication Head TPL Salomo Sitohang menjelaskan, ada 10 poin menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Ephorus HKBP mengenai operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).
"Bersama ini kami menyampaikan klarifikasi dan penjelasan sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan," kata Salomo kepada Tribun.
Berikut isi 10 poin yang disampaikan:
1. TPL telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun dan berkomitmen membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat. Melalui berbagai dialog, sosialisasi, dan program kemitraan yang telah kami lakukan bersama Pemerintah, Masyarakat Hukum Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai bagian dari pendekatan sosial yang inklusif.
2. Kami menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional TPL menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan kami telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang.
3. Kami juga menjalankan operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang jelas dan terdokumentasi.
4. Pemantauan lingkungan kami lakukan secara periodik, bekerja sama dengan lembaga independen dan tersertifikasi, untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Kegiatan peremajaan pabrik dilakukan dengan fokus pada efisiensi dan pengurangan dampak lingkungan secara signifikan melalui teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Potensi Bisnis Penyimpanan Karbon Besar, tapi Perlu Dukungan Perizinan |
![]() |
---|
Kementerian Lingkungan Hidup: Perubahan Perilaku, Kunci Atasi Krisis Sampah Plastik |
![]() |
---|
Temuan Pelanggaran Lingkungan di Kawasan Nikel Morowali, IMIP Siap Ikuti Arahan KLH |
![]() |
---|
Rayakan Ulang Tahun Ke-7, Maxim Gandeng KLH Tanam 700 Bibit Bakau |
![]() |
---|
Menteri LH Siapkan Rencana Pemulihan Ekologis Raja Ampat di Wilayah Terdampak Aktivitas Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.