Kamis, 21 Agustus 2025

IPW Sebut Pengerahan Prajurit TNI Amankan Kejaksaan Langgar Konstitusi, DPR Harus Panggil Panglima

IPW menilai pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan melanggar UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
KETUA IPW - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Ia menyebut pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan kejaksaan melanggar konstitusi. 

b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

  1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
  3. mengatasi aksi terorisme;
  4. mengamankan Wilayah perbatasan;
  5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
  11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
  14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, penyelundupan;
  15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
  16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Dengan demikian, kata Sugeng, gedung kejaksaan bukan obyek vital tetapi adalah kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum.

Menurutnya, yang dimaksud dengan objek vital nasional yang bersifat strategis adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan Pemerintah.

"Sehingga dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan? Apakah ada situasi gawat atau situasi bahaya pada tugas-tugas kejaksaan? Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus transparan dan DPR harus memanggilnya untuk kepentingan publik," katanya. 

Hal yang tidak kalah pentingnya, kata Sugeng, DPR harus memanggil Panglima TNI dan KSAD untuk menjelaskan Tupoksinya di pertahanan yang melakukan tugas keamanan dengan melanggar konstitusi dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan