Ijazah Jokowi
Abraham Samad Heran Dikaitkan dengan Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Saya Tidak Ada Hubungannya
Abraham Samad juga mengatakan dirinya tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
"Yang hadir pada hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA sendiri, yaitu Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Ibu Kurnia, dikarenakan Bapak Rizal Fadillah pasca memberikan keterangan di Mabes Polri di dua hari kemarin, itu pulang ke Bandung ditabrak oleh motor," tutur Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himrandi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Pihak Jokowi Laporan Pasal Pencemaran Nama Baik hingga UU ITE
Dalam kasus ini, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan bahwa pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
Mulai dari pasal mengenai pencemaran nama baik hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K.
Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi, merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Lebih lanjut, Yakup mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik itu kepada para penyidik.
Diketahui, ada puluhan video yang telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.
"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.
Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu
Sebelumnya, tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini muncul lagi setelah Rismon Sianipar mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.
Alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman.
Font itu, menurutnya, belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.
Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.
Kemudian, alasan lainnya adalah berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.
Apalagi, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.