Fakta-fakta 5 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan saat Demo di DPR, Terancam 6 Tahun Bui
Fakta-fakta lima mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, Jakarta.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi vandalisme, pelemparan batu, dan pembakaran ban menggunakan cairan bensin yang terjadi di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.
“Penindakan terhadap sekelompok orang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan pengerusakan, menghasut untuk melakukan perusakan, tidak mentaati petugas dan juga secara bersama-sama terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang,” ujar AKBP Danny di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/05/2025).
Berikut sejumlah fakta dalam penetapan tersangka ini yang dirangkum Tribunnews.com.
1. Peran Para Tersangka
Danny menyebut, kelima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AIK (21), berperan membawa ban bekas, menyiram cairan bensin, dan membakar ban.
Lalu, JK (22) bertindak sebagai koordinator lapangan dan melakukan vandalisme menggunakan pilox.
SS alias M (19) melempar batu besar dan mencoret gerbang.
Kemudian SBR (25) ikut melempar batu ke arah gerbang, dan MWS (20) turut melempar batu ke pintu Gerbang Pancasila DPR.
“Dari 11 orang yang melakukan aksi unjuk rasa, sesuai alat bukti mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga rekaman CCTV, penyidik menyimpulkan ada 5 orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka," ucap Danny.
Baca juga: 5 Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Demo Anarkis di Gedung DPR RI, Ini Peran Mereka
2. Ancaman Hukuman
Bukan hanya itu, barang bukti yang diamankan, di antaranya 2 kaleng pilox, 3 ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, serta berbagai pakaian dan atribut yang dikenakan saat aksi.
Polisi juga mencatat bahwa motif dari aksi ini adalah untuk menarik perhatian anggota DPR RI.
"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 160, 170, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Danny.
Sementara itu, tujuh orang lainnya yang ikut diamankan dalam aksi dinyatakan sebagai saksi dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Kami mengingatkan agar masyarakat yang melaksanakan unjuk rasa dengan tertib dan tidak membawa barang atau benda yang membahayakan petugas keamanan dan massa aksi itu sendiri," ungkapnya.
3. Dinilai Ganggu Persiapan Konferensi OKI
Demo tersebut dianggap dapat mengancam kelancaran persiapan Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau Persatuan Parlemen Negara-Negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), yang digelar di Gedung DPR pada 12–15 Mei 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.