Sabtu, 13 September 2025

Demo di Jakarta

LPSK Ungkap 114 Korban Luka dalam Kerusuhan, 7 Cedera Berat Termasuk Koma dan Patah Tulang Parah

LPSK mencatat sebanyak 114 orang luka-luka akibat unjuk rasa berujung kerusuhan pada Agustus hingga September 2025 di Jakarta dan sejumlah wilayah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
Humas LPSK
Konferensi pers LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), merespon dampak dari aksi unjuk rasa berujung kerusuhan pada Agustus-September 2025 di Jakarta dan wilayah lain di Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Layanan Proaktif dan/atau Darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 114 orang mengalami luka-luka akibat unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus hingga September 2025 di Jakarta dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang dikategorikan mengalami luka berat. 

Cedera yang dialami mencakup kondisi koma, kerusakan organ vital, cedera kepala serius, amputasi atau cedera ekstremitas, cedera tulang belakang, hingga patah tulang parah yang membutuhkan tindakan operasi.

Sementara itu, 107 korban lainnya mengalami luka ringan hingga sedang, seperti sesak napas, iritasi akibat gas air mata, lebam, dan patah tulang.

Selain dampak fisik, para korban dan keluarganya juga menghadapi tekanan psikologis, kehilangan pencari nafkah, beban ekonomi, serta hambatan dalam proses hukum.

"Data ini menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui LPSK dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarga," ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

Baca juga: Upaya Keluarga Arya Daru Mencari Keadilan, Minta Bantuan TNI hingga Perlindungan ke LPSK

Saat ini, Tim Satgasus LPSK masih berada di lapangan untuk menjangkau langsung keluarga korban maupun saksi yang terdampak. 

Tim tersebut bertugas memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap layanan pemulihan.

"Langkah proaktif ini menegaskan bahwa negara hadir, melalui LPSK, guna memberikan rasa aman dan memastikan hak-hak korban terpenuhi secara cepat dan tepat," lanjut Sri Suparyati.

Sebagai respons atas eskalasi kekerasan dalam aksi penyampaian aspirasi, LPSK telah membentuk Satgasus Layanan Proaktif dan/atau Darurat sejak 1 September 2025. 

Satgasus ini bertugas memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana yang terjadi dalam konteks unjuk rasa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan