Sabtu, 9 Agustus 2025

Fakta-fakta 5 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan saat Demo di DPR, Terancam 6 Tahun Bui

Fakta-fakta lima mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, Jakarta.

Dok. Humas Polres Jakpus/WartaKotalive.com
5 MAHASISWA TERSANGKA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi vandalisme, pelemparan batu dan bakar Ban menggunakan cairan bensin yang terjadi di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5 2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu para mahasiswa sedang melakukan aksi demontrasi. 

Danny berujar, di tengah-tengah demonstrasi, para demonstran melakukan tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain.

"Pada hari itu, sedang ada rapat persiapan untuk Konferensi OKI, sehingga kami harus segera bertindak untuk menghindari potensi gangguan yang lebih besar," jelasnya.

Menurutnya, tindakan vandalisme bisa mengganggu jalannya persiapan Konferensi OKI di DPR.

Selain itu, petugas juga sudah memberikan peringatan kepada para demonstran untuk menghentikan aksinya karena dikhawatirkan bisa mengganggu kelancaran persiapan konferensi tersebut.

4. Polisi Kena Cipratan Bensin

Salah satu alasan mahasiswa menjadi tersangka karena pembakaran ban dengan bensin yang disiram secara sembarangan.

Tindakan penyiraman bensin itu pun sempat mengenai petugas yang berjaga.

"Pada saat kejadian, pelaku menyiramkan cairan yang diduga bensin secara acak. Cipratannya sempat mengenai petugas dan bahkan temannya sendiri. Ini yang kami nilai sudah membahayakan," ucap Danny.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anarkis Sampai Jadi Tersangka Saat Aksi Demo di Gedung DPR, Motif Lima Mahasiswa Diungkap Polisi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakata.com/Elga Hikari Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan